URGENSI PENGATURAN PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.55292/ymqnv113Keywords:
Anggota Legislatif, Masa Jabatan, Pembatasan, PengaturanAbstract
UUD NRI Tahun 1945, UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, UU MD3 tidak mengatur dengan jelas periodesasi masa jabatan anggota legislatif. Tidak diaturnya periodesasi masa jabatan anggota Legisatif tersebut berdampak pada tidak berjalannya sirkulasi dalam pemerintahan dengan baik, sehingga wajah lembaga Legislatif cendrung dipenuhi dengan muka lama yang tidak memberikan peran signifikan dalam membangun negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi? 2. Bagaimana seharusnya Pengaturan masa jabatan anggota legislatif dalam UU pemilu?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, analisis dalam penelitian ini digunakan secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Dari hasil peneltian dapat disimpulkan bahwa: 1. Masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi a. Untuk memberikan akses untuk mendapatkan kesempatan yang sama (adil) bagi semua kader partai untuk dapat berkonstestasi dengan fair dalam pemilu, b. untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua kader partai untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu c. Untuk memberikan kepastian hukum, mengenai berapa periode masa jabatan anggota legislatif. 2. Konsep pengaturan masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) seharusnya mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 5 tahun dan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan untuk setiap jenjang pada DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
