URGENSI PENGATURAN PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Iza Rumesten RS Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Taufani Yunithia Putri Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Septiara Elvionita Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Adila Azani Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/ymqnv113

Keywords:

Anggota Legislatif, Masa Jabatan, Pembatasan, Pengaturan

Abstract

UUD NRI Tahun 1945, UU Pemilihan Umum, UU Partai Politik, UU MD3 tidak mengatur dengan jelas periodesasi masa jabatan anggota legislatif. Tidak diaturnya periodesasi masa jabatan anggota Legisatif tersebut berdampak pada tidak berjalannya sirkulasi dalam pemerintahan dengan baik, sehingga wajah lembaga Legislatif cendrung dipenuhi dengan muka lama yang tidak memberikan peran signifikan dalam membangun negara. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah: 1. Mengapa masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi? 2. Bagaimana seharusnya Pengaturan masa jabatan anggota legislatif dalam UU pemilu?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, analisis dalam penelitian ini digunakan secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Dari hasil peneltian dapat disimpulkan bahwa: 1.  Masa jabatan anggota legislatif perlu dibatasi a. Untuk memberikan akses untuk mendapatkan kesempatan yang sama (adil) bagi semua kader partai untuk dapat berkonstestasi dengan fair dalam pemilu, b. untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua kader partai untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu  c. Untuk memberikan kepastian hukum, mengenai berapa periode masa jabatan anggota legislatif. 2. Konsep pengaturan masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD) seharusnya mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 5 tahun dan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan untuk setiap jenjang pada DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

URGENSI PENGATURAN PEMBATASAN MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 159-174. https://doi.org/10.55292/ymqnv113

Similar Articles

1-10 of 82

You may also start an advanced similarity search for this article.