SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. Universitas Airlangga Author
  • Rosa Ristawati Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/nx74wm79

Keywords:

Sistem Pemerintahan Presidensial, Open Legal Policy, Pemilihan Umum, Prerogatif

Abstract

Amandemen UUD 1945 salah satunya menghasilkan penegasan dan penguatan sistem pemerintahan presidensial. Pengaturan mengenai sistem presidensial dalam UUD NRI 1945 hanya bersifat pokok sehingga rancang bangun sistem presidensial lebih lanjut ditentukan oleh pembentuk undang-undang, yaitu DPR, DPD dan Presiden. Pada sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai peran dalam menafsirkan penguatan presidensialisme melalui pengujian undang-undang. Melalui kajian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi ditemukan bahwa isu sistem pemilihan umum berupa ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, waktu pemungutan suara pemilihan umum, pendirian dan penyederhanaan partai politik, mengenai kementerian negara dan kekuasaan Presiden, merupakan isu yang relevan dengan isu sistem pemerintahan presidensial. Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam perkara demikian cenderung memposisikan diri sebagai self-judicial restraint dengan pertimbangan hal demikian sebagai kebijakan hukum terbuka.

Author Biographies

  • Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., Universitas Airlangga

    Fakultas Hukum dan Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana 

  • Rosa Ristawati, Universitas Airlangga

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 1045-1074. https://doi.org/10.55292/nx74wm79

Similar Articles

1-10 of 129

You may also start an advanced similarity search for this article.