EFEKTIFITAS WAKIL MENTERI NEGARA SEBAGAI PEMBANTU  PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL

Authors

  • Andryan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/wvd1tv71

Keywords:

Wakil Menteri, Pembantu Presiden, Presidensial

Abstract

Presiden memiliki hak prerogatif dalam mengangkat menteri negara guna menunjang tugas sebagai kepala pemerinntahan. Sebagai pembantu sekaligus jabatan yang diangkat oleh presiden, maka presiden tidak berbagi kekuasaan pemerintahan dengan menteri-menterinya. Menteri-menteri adalah bagian dari kekuasaan Presiden, di mana tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan oleh menteri tetap ada di tangan Presiden.  Menteri dapat pula memiliki wakil menteri guna menunjang dan membantu menteri. Namun, undang-undang memberikan peluang untuk presiden dalam menghidupkan jabatan wakil menteri di setiap kementerian. Wakil menteri merupakan sebuah jabatan optional dimana jika di suatu Kementrian tertentu memiliki beban kerja yang berat maka disaat itulah keberadaan Wakil Menteri diperlukan. Selain itu juga mengisyaratkan bahwa wakil menteri hanya berwenang untuk mengerjakan beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Permasalahan dalam tulisan ini, yakni bagaimana Konstitusionalitas Pengangkatan Wakil Menteri Negara sebagai Pembantu Presiden? dan bagaimana Efektifitas Wakil Menteri Negara Dalam Kabinet Presidensial? Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis. Eksesifitas dalam pengangkatan wakil menteri sehingga tampak tidak sejalan dengan dengan latar belakang dan filosofi pembentukan Undang-Undang tentang Kementerian Negara guna melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, Presiden melakukannya secara efektif dan efisien. Keberadaan wakil menteri yang bersifat tentatif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara, dimaksudkan agar tercipta penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan Negara yang berjalan dengan efektif, efisien, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di beberapa kementerian yang membutuhkan penanganan secara khusus.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

EFEKTIFITAS WAKIL MENTERI NEGARA SEBAGAI PEMBANTU  PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 17-50. https://doi.org/10.55292/wvd1tv71

Similar Articles

1-10 of 45

You may also start an advanced similarity search for this article.