Transformasi Hukum Administrasi Untuk Melindungi Genetik Tanaman Dalam Menghadapi Dampak Iklim
DOI:
https://doi.org/10.55292/fm1gs031Keywords:
Hukum Administrasi, Perubahan Iklim, Sumber Daya Genetik Tanaman, Transformasi KebijakanAbstract
Perubahan iklim telah memberikan dampak serius terhadap keanekaragaman hayati, termasuk sumber daya genetik tanaman, yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Ancaman ini menuntut respons yang kuat dan adaptif dalam kebijakan hukum administrasi sebagai upaya mitigasi dan perlindungan. Artikel ini berfokus pada transformasi hukum administrasi dalam konteks perlindungan sumber daya genetik tanaman di tengah dampak perubahan iklim. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konsep, perundang-undangan, dan perbandingan, untuk mengevaluasi efektivitas dan ketepatan regulasi yang ada dalam menjawab tantangan ini. Melalui kajian hukum komparatif, artikel ini membandingkan kebijakan administrasi lingkungan di beberapa negara yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan genetik tanaman secara efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan administrasi Indonesia masih bersifat reaktif, belum sepenuhnya mencakup aspek keberlanjutan dan adaptasi terhadap variabilitas iklim. Artikel ini juga mengidentifikasi kebutuhan akan kebijakan yang lebih fleksibel dan inklusif, termasuk integrasi pengetahuan lokal dan penyesuaian terhadap perkembangan bioteknologi. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan penerapan kebijakan hukum administrasi yang bersifat transformatif, berbasis bukti, dan progresif untuk memperkuat upaya konservasi genetik tanaman di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada perumusan kebijakan yang tanggap terhadap perubahan iklim dan relevan dengan tantangan masa depan dalam pengelolaan sumber daya genetik tanaman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum yang lebih adaptif dan efektif dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.