PENGECUALIAN KERUGIAN DANANTARA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA: ANALISIS YURIDIS DAN POTENSI CELAH HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.55292/y56wpe30Keywords:
Kerugian Danantara, Keuangan Negara, Celah HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar yuridis dan implikasi hukum dari kebijakan pengecualian kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dari kategori kerugian keuangan negara. Ada dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Bagaimana analisis yuridis terhadap pengecualian kerugian Danantara dalam perspektif keuangan negara? Kedua, Apakah pengecualian kerugian Danantara dari kategori kerugian keuangan negara dapat menimbulkan celah hukum dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengecualian kerugian Danantara dari kategori kerugian negara bertentangan dengan prinsip lex generalis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena kekayaan yang dikelola Danantara tetap berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kebijakan ini menimbulkan beberapa celah hukum, antara lain: (1) ketidakpastian batas antara kerugian bisnis dan kerugian negara; (2) pelemahan pengawasan hierarkis dan pertanggungjawaban hukum; (3) terbatasnya pengawasan eksternal oleh BPK dan DPR; serta (4) berkurangnya akuntabilitas publik. Dengan demikian, meskipun pengecualian tersebut memiliki legitimasi yuridis formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, secara substantif kebijakan ini berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap aset negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
