SOVEREIGN WEALTH FUND DAN TATA KELOLA INVESTASI PERTAMBANGAN TIMAH DI BANGKA BELITUNG: SINERGI ANTARA KEDAULATAN SUMBER DAYA, HILIRISASI, DAN EKOREGULASI
DOI:
https://doi.org/10.55292/j0jmax92Keywords:
Sovereign Wealth Fund, Investasi Negara, Pertambangan Timah, Tata Kelola Lingkungan, HilirisasiAbstract
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan jantung industri timah Indonesia, namun ketergantungan terhadap ekonomi ekstraktif telah menimbulkan tekanan ekologis dan kelembagaan. Berbagai studi menunjukkan degradasi padang lamun dan mangrove, sedimentasi tinggi, serta lahan bekas tambang yang belum direklamasi optimal. Di tengah reformasi tata kelola sumber daya, pemerintah memperkenalkan skema Sovereign Wealth Fund (SWF), Indonesia Investment Authority (INA) dan Danantara, sebagai instrumen investasi jangka panjang yang diatur melalui PP 74/2020, UU 1/2025, dan PP 10/2025. Melalui pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menganalisis potensi integrasi SWF dengan kebijakan pertambangan nasional, khususnya PP 25/2024 tentang pelaksanaan usaha minerba dan sistem e-RKAB, untuk mendukung hilirisasi mineral dan pembiayaan pemulihan ekologis. Hasil analisis menunjukkan bahwa SWF berpotensi menjadi mekanisme pembiayaan publik yang mampu mengikat investasi negara pada green KPI seperti reklamasi pascatambang, restorasi ekosistem, dan penguatan akuntabilitas sosial-lingkungan, selama prinsip Santiago (transparansi, independensi, akuntabilitas) diinternalisasi secara konsisten. Kajian ini menawarkan tiga pilar tata kelola investasi publik sektor timah: (1) kedaulatan sumber daya dan pembagian manfaat lokal, (2) transparansi kontrak dan audit publik, serta (3) kepatuhan ekologis terukur sebagai prasyarat pendanaan. Temuan ini menegaskan bahwa SWF dapat menjadi wahana transisi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi bernilai tambah dan berketahanan ekologis, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
