TARIK ULUR KONSTITUSI DIGITAL: MENEROBOS RUANG NYATA DAN RUANG MAYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL

Authors

  • Bagus Hermanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author
  • Jimmy Z. Usfunan Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author
  • Ni Wayan Ella Apryani Fakultas Hukum, Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/qwa7by29

Keywords:

Konstitusi Digital, Pembaharuan Hukum Nasional, Hukum Siber

Abstract

Dalam konteks ketatanegaraan, era digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Di satu sisi, teknologi membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas: warga dapat menyuarakan pendapatnya, melakukan kontrol terhadap pemerintah, serta berjejaring lintas batas negara. Namun di sisi lain, digitalisasi juga memunculkan problem serius: penyalahgunaan data pribadi, penyebaran disinformasi, kebebasan berekspresi dan informasi, kesetaraan akses digital, kejahatan siber lintas negara, hingga polarisasi politik yang diperparah oleh algoritma media sosial. Tantangan ini memperlihatkan bahwa hukum nasional, khususnya hukum siber, belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan sekaligus memastikan keadilan di ruang digital. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menelaah urgensi Konstitusi Digital dalam konteks pembaruan hukum siber Indonesia, merumuskan prinsip-prinsip dasar yang dapat menjadi pijakan normatif, serta menawarkan model implementasi yang realistis bagi Indonesia. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan makalah ini tidak hanya memperkaya wacana akademis, tetapi juga memberi kontribusi praktis dalam perumusan kebijakan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan prinsip-prinsip tersebut, Konstitusi Digital dapat berfungsi sebagai kompas normatif yang menjaga agar hukum siber Indonesia tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, kedaulatan, dan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Prinsip ini sekaligus menjadi pijakan awal untuk merumuskan arah pembaruan hukum siber yang tidak sekadar reaktif terhadap perubahan, melainkan proaktif membangun tatanan hukum digital yang berkeadaban.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

TARIK ULUR KONSTITUSI DIGITAL: MENEROBOS RUANG NYATA DAN RUANG MAYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 55-74. https://doi.org/10.55292/qwa7by29

Similar Articles

1-10 of 231

You may also start an advanced similarity search for this article.