TARIK ULUR KONSTITUSI DIGITAL: MENEROBOS RUANG NYATA DAN RUANG MAYA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/qwa7by29Keywords:
Konstitusi Digital, Pembaharuan Hukum Nasional, Hukum SiberAbstract
Dalam konteks ketatanegaraan, era digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman. Di satu sisi, teknologi membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas: warga dapat menyuarakan pendapatnya, melakukan kontrol terhadap pemerintah, serta berjejaring lintas batas negara. Namun di sisi lain, digitalisasi juga memunculkan problem serius: penyalahgunaan data pribadi, penyebaran disinformasi, kebebasan berekspresi dan informasi, kesetaraan akses digital, kejahatan siber lintas negara, hingga polarisasi politik yang diperparah oleh algoritma media sosial. Tantangan ini memperlihatkan bahwa hukum nasional, khususnya hukum siber, belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan sekaligus memastikan keadilan di ruang digital. Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menelaah urgensi Konstitusi Digital dalam konteks pembaruan hukum siber Indonesia, merumuskan prinsip-prinsip dasar yang dapat menjadi pijakan normatif, serta menawarkan model implementasi yang realistis bagi Indonesia. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan makalah ini tidak hanya memperkaya wacana akademis, tetapi juga memberi kontribusi praktis dalam perumusan kebijakan hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan prinsip-prinsip tersebut, Konstitusi Digital dapat berfungsi sebagai kompas normatif yang menjaga agar hukum siber Indonesia tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan, kedaulatan, dan demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Prinsip ini sekaligus menjadi pijakan awal untuk merumuskan arah pembaruan hukum siber yang tidak sekadar reaktif terhadap perubahan, melainkan proaktif membangun tatanan hukum digital yang berkeadaban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
