DANANTARA DAN TRANSISI EKONOMI HIJAU: INTEGRASI PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN DALAM TATA KELOLA DANA KEKAYAAN NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/mzwbwp31Keywords:
Danantara, Sovereign Wealth Fund, Transisi Energi, Hukum Lingkungan, Green FinanceAbstract
Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai net-zero emission pada tahun 2060 melalui transisi energi menuju pembangunan rendah karbon. Dalam proses ini, pendanaan berkelanjutan menjadi kunci, tidak hanya dari sisi kapasitas ekonomi, tetapi juga dari legitimasi hukum yang mendasarinya. Pendirian Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) baru menghadirkan peluang strategis untuk memperkuat investasi hijau pada sektor panas bumi, energi surya, serta hilirisasi nikel berbasis dekarbonisasi. Artikel ini bertujuan menganalisis peran Danantara dalam mendukung transisi energi Indonesia dengan menekankan integrasinya ke dalam kerangka hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif-yuridis dengan menelaah peraturan nasional, termasuk UU No. 1 Tahun 2025 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PP No. 10 Tahun 2025 tentang Danantara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Analisis diperkuat dengan perbandingan praktik SWF global seperti Norwegia dan Australia. Hasil kajian menunjukkan bahwa Danantara berpotensi berperan sebagai fasilitator, investor, sekaligus penjamin kepastian hukum bagi investasi hijau. Namun, sejumlah tantangan muncul, antara lain risiko greenwashing, fragmentasi regulasi, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas publik. Artikel ini menegaskan bahwa efektivitas Danantara tidak hanya ditentukan oleh kapasitas finansial, tetapi juga oleh integrasi prinsip hukum lingkungan ke dalam tata kelola investasi. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, kewajiban pengungkapan lingkungan, audit independen, serta partisipasi masyarakat lokal menjadi faktor kunci agar Danantara mampu memperkuat transisi energi Indonesia sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan iklim.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
