PENGUATAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PEMILU

Authors

  • Dr. Utang Rosidin, S.H., M.H. Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/88mv5884

Keywords:

Penguatan, Penanganan, Pelanggaran

Abstract

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu terus berupaya memperketat aturan hukum pemilu baik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu dilakukan dengan dua cara, yaitu penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu melalui sidang terbuka yang dilaksanakan oleh majelis pemeriksa dan penyelesaian pelanggaran adaministratif Pemilu melalui acara cepat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang secara khusus mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Adapun upaya yang dilakukan diantaranya adalah dalam hal penguatan kelembagaan dengan melakukan peningkatan kapasitas SDM, memberikan masukan terkait regulasi dalam penanganan pelanggaran Pemilu, selain itu juga terus berupaya memberikan pendidikan dan sosialiasi kepada masyarakat diantaranya melalui Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

Author Biography

  • Dr. Utang Rosidin, S.H., M.H., Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

    Fakultas Syariah dan Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

PENGUATAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM PEMILU. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 165-196. https://doi.org/10.55292/88mv5884

Similar Articles

1-10 of 32

You may also start an advanced similarity search for this article.