Redesain Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Prinsip Kemandirian

Authors

  • Muhammad Erfa Redhani Universitas Islam Indonesia Author
  • Sri Hastuti Puspitsari Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/g1j6h193

Keywords:

Kemandirian, DKPP, Penyelenggara Pemilu

Abstract

Kemandirian penyelenggara pemilu merupakan prinsip utama agar legitimasi pemilu menjadi kuat. Kemandirian penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga aspek yaitu kemandirian institusional, kemandirian fungsional, dan kemandirian personal. Keanggotaan DKPP seharusnya sejalan dengan prinsip kemandirian personal. Namun, pengaturan di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai anggota DKPP yang terdiri dari 1 (satu) orang ex officio dan unsur KPU dan (1) satu orang ex officio dari unsur Bawaslu. Anggota ex officio tersebut juga terdapat pada tim pemeriksa daerah yang dibentuk oleh DKPP. Padahal, Bawaslu dan KPU adalah subjek teradu dalam dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang berpotensi, atau bahkan pernah, mendapatkan sanksi etik. Namun, keduanya justru diberikan peran dan kewenangan untuk ikut mengadili dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu lainnya. Artikel ini menguraikan problematika dalam penerapan prinsip kemandirian terhadap keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan menawarkan gagasan redesain keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang sejalan dengan prinsip kemandirian dengan menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa sejak awal pembentukannya, keanggotaan DKPP mengalami perubahan untuk menciptakan lembaga penyelenggara pemilu yang sesuai dengan prinsip kemandirian. Keberadaan unsur KPU dan Bawaslu sebagai “ex officio" di DKPP bertentangan dengan prinsip tersebut. Oleh karena itu, perlu dihapuskan unsur "ex officio" dari KPU dan Bawaslu di keanggotaan DKPP serta tim pemeriksa daerah DKPP. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai syarat menjadi anggota DKPP dalam UU Pemilu dan penerapan seleksi terbuka. Penguatan lainnya adalah dengan mengubah tim pemeriksa daerah menjadi kantor perwakilan DKPP yang memiliki anggota dan kesekretariatan mandiri.

Author Biographies

  • Muhammad Erfa Redhani, Universitas Islam Indonesia

    Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum

  • Sri Hastuti Puspitsari, Universitas Islam Indonesia

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Redesain Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Prinsip Kemandirian. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 293-330. https://doi.org/10.55292/g1j6h193

Similar Articles

1-10 of 42

You may also start an advanced similarity search for this article.