Redesain Keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Prinsip Kemandirian
DOI:
https://doi.org/10.55292/g1j6h193Keywords:
Kemandirian, DKPP, Penyelenggara PemiluAbstract
Kemandirian penyelenggara pemilu merupakan prinsip utama agar legitimasi pemilu menjadi kuat. Kemandirian penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari tiga aspek yaitu kemandirian institusional, kemandirian fungsional, dan kemandirian personal. Keanggotaan DKPP seharusnya sejalan dengan prinsip kemandirian personal. Namun, pengaturan di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai anggota DKPP yang terdiri dari 1 (satu) orang ex officio dan unsur KPU dan (1) satu orang ex officio dari unsur Bawaslu. Anggota ex officio tersebut juga terdapat pada tim pemeriksa daerah yang dibentuk oleh DKPP. Padahal, Bawaslu dan KPU adalah subjek teradu dalam dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang berpotensi, atau bahkan pernah, mendapatkan sanksi etik. Namun, keduanya justru diberikan peran dan kewenangan untuk ikut mengadili dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu lainnya. Artikel ini menguraikan problematika dalam penerapan prinsip kemandirian terhadap keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dan menawarkan gagasan redesain keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang sejalan dengan prinsip kemandirian dengan menggunakan metode penelitian normatif didukung dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa sejak awal pembentukannya, keanggotaan DKPP mengalami perubahan untuk menciptakan lembaga penyelenggara pemilu yang sesuai dengan prinsip kemandirian. Keberadaan unsur KPU dan Bawaslu sebagai “ex officio" di DKPP bertentangan dengan prinsip tersebut. Oleh karena itu, perlu dihapuskan unsur "ex officio" dari KPU dan Bawaslu di keanggotaan DKPP serta tim pemeriksa daerah DKPP. Selain itu, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai syarat menjadi anggota DKPP dalam UU Pemilu dan penerapan seleksi terbuka. Penguatan lainnya adalah dengan mengubah tim pemeriksa daerah menjadi kantor perwakilan DKPP yang memiliki anggota dan kesekretariatan mandiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
