Reformulasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakan Hukum Guna Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55292/g8gb0z09Keywords:
Sentra Gakkumdu, Pemilu 2024, Reformulasi, Kepastian HukumAbstract
Makalah ini bertujuan menganalisis dan mengkaji efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum Pemilu Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukan Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum efektif dan berkepastian hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai pusat aktifitas penegakan pelanggaran hukum pidana Pemilu sesuai UU Pemilu dan Perbawaslu. Karena Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024 dalam pelaksanaan fungsi dan wewenangnya hanya mampu melanjutkan kasus pidana Pemilu ke proses yustisia sangat minimalis dan lebih banyak terhenti di Sentra Gakkumdu. Faktor penyebabnya antara lain (a) waktu penanganan perkara tindak pidana Pemilu singkat (Speedy trial), (b) subjek hukum pelaku tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, (c) kurang alat bukti dalam penyidikan tindak pidana Pemilu, dan (d) kesulitan mencari saksi dalam penyidikan tindak pidana Pemilu. (e) banyak lembaga dalam Sentra Gakkumdu menyulitkan koordinasi, (f) persepsi berbeda antar lembaga dalam sentra Gakkumdu menyulitkan dalam penentuan pidana Pemilu, (g) Sentra Gakkumdu forum koordinasi bukan lembaga dalam penegakan pidana Pemilu, (h) Bawaslu koordinator penegakan pidana pemilu hanya meneruskan laporan bukan sebagai penyelidik pidana Pemilu. Adapun reformulasi Sentra Gakkumdu agar efektif dan berkepastian hukum di masa mendatang adalah perlunya lembaga tunggal dalam penegakan pidana pemilu, dan penguatan wewenang Bawaslu dalam penegakan pemilu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
