Reformulasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakan Hukum Guna Kepastian Hukum

Authors

  • Agus Riewanto Universitas Sebelas Maret Surakarta Author
  • M. Zaki Zafran SR Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/g8gb0z09

Keywords:

Sentra Gakkumdu, Pemilu 2024, Reformulasi, Kepastian Hukum

Abstract

Makalah ini bertujuan menganalisis dan mengkaji efektifitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penegakan hukum Pemilu Tahun 2024. Hasil penelitian menunjukan Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan belum efektif dan berkepastian hukum dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sebagai pusat aktifitas penegakan pelanggaran hukum pidana Pemilu sesuai UU Pemilu dan Perbawaslu. Karena Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2024 dalam pelaksanaan fungsi dan wewenangnya hanya mampu melanjutkan kasus pidana Pemilu ke proses yustisia sangat minimalis dan lebih banyak terhenti di Sentra Gakkumdu. Faktor penyebabnya antara lain (a) waktu penanganan perkara tindak pidana Pemilu singkat (Speedy trial), (b) subjek hukum pelaku tindak pidana Pemilu tidak terpenuhi, (c) kurang alat bukti dalam penyidikan tindak pidana Pemilu, dan (d) kesulitan mencari saksi dalam penyidikan tindak pidana Pemilu. (e) banyak lembaga dalam Sentra Gakkumdu menyulitkan koordinasi, (f) persepsi berbeda antar lembaga dalam sentra Gakkumdu menyulitkan dalam penentuan pidana Pemilu, (g) Sentra Gakkumdu forum koordinasi bukan lembaga dalam penegakan pidana Pemilu, (h) Bawaslu koordinator penegakan pidana pemilu hanya meneruskan laporan bukan sebagai penyelidik pidana Pemilu. Adapun reformulasi Sentra Gakkumdu agar efektif dan berkepastian hukum di masa mendatang adalah perlunya lembaga tunggal dalam penegakan pidana pemilu, dan penguatan wewenang Bawaslu dalam penegakan pemilu.

Author Biographies

  • Agus Riewanto, Universitas Sebelas Maret Surakarta

    Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum

  • M. Zaki Zafran SR, Universitas Diponegoro

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Reformulasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penegakan Hukum Guna Kepastian Hukum. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 33-60. https://doi.org/10.55292/g8gb0z09

Similar Articles

1-10 of 223

You may also start an advanced similarity search for this article.