LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (SUNGAI)
DOI:
https://doi.org/10.55292/xz68be69Keywords:
Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Pencemaran AirAbstract
Beberapa faktor penyebab terjadinya pencemaran air (sungai) meliputi kinerja pengawasan yang kurang optimal, sistem informasi dan data pelaksanaan kegiatan pengawasan masih belum berkembang dengan baik, koordinasi pejabat pengawas lingkungan hidup yang kurang optimal, serta kurangnya peminat aparatur sipil pemerintahan yang ingin menjadi pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan lingkungan hidup terhadap pencemaran air (sungai) dan fungsi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup terhadap pengendalian pencemaran air (sungai). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, data sekunder tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Pengawasan memiliki peran yang begitu penting untuk mengevaluasi apakah penanggungjawab usaha dan/ atau kegiatan memiliki tingkat ketaatan yang baik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup dengan menggunakan cara pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan pengawasan yang dlakukan oleh Pemerintah daerah. partisipasi masyarakat memiliki makna yang sama dengan pemberdayaan yang menekankan pada proses mengalihkan ataupun memberikan sebagian kekuasaan, kekuatan dan kemampuan kepada masyarakat.Tingkat partisipasi masyarakat dalam pengendalian pencemaran air (sungai) berada pada tingkatan tokenisme (sekedar justifikasi mengiyakan) seluruh masukan masyarakat didengarkan dan diperkenankan. Membagi sebagian kewenangan pengawasan lingkungan hidup kepada masyarakat akan memberikan kontribusi yang baik dalam pengendalian pencemaran air (sungai).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
