GREEN DIGITAL CONSTITUTIONALISM: UPAYA KONSTITUSIONAL MEWUJUDKAN TEKNOLOGI YANG BERKELANJUTAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/3hmg3047Keywords:
Konstitusionalisme, Digital, Teknologi, KeberlanjutanAbstract
Hampir seluruh aktivitas manusia saat ini telah terkoneksi dengan beragam perangkat digital. Namun, perkembangan teknologi yang semakin pesat dikhawatirkan akan mengikis ataupun menggeser beragam norma kehidupan masyarakat termasuk dalam prinsip bernegara. Oleh karena itu, perlu penguatan dari segi institusional termasuk pula dari segi konseptual dalam menengahi beragam masalah yang muncul dari masifnya perkembangan teknologi saat ini. Artikel ini mengambil langkah yang lebih maju dalam melihat masalah bernegara dan kaitannya dengan perkembangan teknologi. Artikel ini dibangun dari presuposisi bahwa beragamnya perkembangan teknologi dan masifnya proyek digitalisasi dalam kehidupan manusia sedikit banyaknya telah mengabaikan aspek perlindungan terhadap lingkungan. Artikel ini fokus membahas bahwa digitalisasi telah berdampak pada kelangsungan ekologis seperti konsumsi listrik yang semakin meningkat padahal disisi yang lain banyak sumber tenaga listrik yang masih ditenagai oleh sumber daya yang tidak ramah terhadap lingkungan. Selain itu, digitalisasi beragam sektor kehidupan masyarakat telah melahirkan jutaan data yang perlu ditampung dalam satu pusat data. Namun, pusat data tersebut memerlukan konsumsi sumber daya air yang teramat besar. Kedua masalah tersebut belum sepenuhnya dibahas dalam diskusi soal digital constitutionalism. Dengan berbasis pada jenis penelitian yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan dibantu oleh sumber sekunder, penelitian ini akan membahas mengenai upaya mewujudkan konstitusionalisme digital yang ramah terhadap lingkungan, sehingga studi mengenai konstisionalisme digital tidak hanya fokus kepada diskusi berkaitan dengan hubungan antara manusia dan teknologi tetapi juga turut memperhatikan aspek keberlanjutan atau lingkungan dalam dimensi konstitusionalisme digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
