DISRUPSI DAN TRANSFORMASI DIGITAL PERSEPKTIF DOKTRIN SIRACUSA PRINCIPLES DALAM KERANGKA DEMOCRATIC SOCIETY DAN PUBLIC ORDER
DOI:
https://doi.org/10.55292/03dz9b65Keywords:
Disrupsi, Konstitusionalisme Digital, Siracusa PrinciplesAbstract
Isu konstitusionalisme digital sebagai disrupsi dan transformasi digital dalam masyarakat. Hak asasi manusia sebagai bentuk perlindungan dalam konstitusionalisme digital, dengan meletakan dasar kebebasan berekspresi melalui platform digital sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Dalam disrupsi dan tarnsformasi digital, ada 3 (tiga) aspek yang menjadi dasar perkembangan digital, yaitu (1). Pemerintah digital; (2). Ekonomi digital; dan (3). Masyarakat digital. Dalam masyarakat digital, dikorelasikan dengan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan ekpresinya melalui platform digital dengan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Disrupsi dan transformasi digital harus didasarkan kepada Democratic Society Dan Public Order(Siracusa Principles), sebagai bentuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan ketertiban umum sehingga tidak menimbulkan chaos dalam masyarakat. Berdasarkan data Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, sebagai landasan berekspersi dalam bentuk platform digital sebagai bentuk perlindungan dan konstitusionalisme digital bagi masyarakat. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disrupsi dan transformasi digital persepktif doktrin siracusa principles dalam kerangka democratic society dan public order, dengan pendekatan kualitatif dalam pendekatan konstitusionalisme digital dengan persepktif doktrin siracusa principles dalam democratic society dan public order di masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
