Upaya Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Hukum Formil Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.55292/yybq7m45Keywords:
Komisi Pemilihan Umum, Kemandirian, Peraturan KPU, Penyelenggara PemiluAbstract
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diciptakan sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran paling luas dan strategis, dalam konteks kerangka hukum pemilu, tahapan paling awal dan utama peran KPU adalah membentuk peraturan KPU sebagai aturan teknis penyelenggaraan pemilu. KPU terus membangun legitimasi institusinya dalam menjalankan peran tersebut. Namun demikian, praktiknya berlawanan dengan fenomena peraturan KPU yang acap kali diuji pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menghasilkan putusan untuk meminta KPU merubah beragam peraturan KPU yang telah dibuat. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memotret bagaimana kemandirian KPU dalam membentuk peraturan KPU, apakah konstitusionalitas proses pembentukan peraturan KPU telah sejalan antara regulasi dengan prakteknya? dan bagaimana menciptakan peraturan KPU agar tercipta peraturan KPU yang berkepastian hukum dan demokratis? Penelitian ini dikaji menggunakan metode yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta disajikan dengan cara analisis deskriptif, maka penelitian ini menghasilkan bahwa peraturan KPU membutuhkan perubahan pada UU Pemilu, UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang pedoman pembentukan peraturan KPU. Demi menciptakan peraturan KPU yang lebih demokratis dan berkepastian hukum, praktik konsultasi diubah menjadi praktik sinkronisasi terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang yang memberikan kewenangan membentuk peraturan delegasi kepada KPU, disaat yang sama dalam konteks perubahan undang-undang penulis mendorong penyatuatapan atau penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai upaya rekonstruksi hukum formil pembentukan peraturan KPU dalam mewujudkan kemandirian penyelenggara pemilu di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
