Upaya Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Hukum Formil Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Authors

  • Muhammad Helmi Fahrozi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Syifa Silvana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Aisyah Nurhalizah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/yybq7m45

Keywords:

Komisi Pemilihan Umum, Kemandirian, Peraturan KPU, Penyelenggara Pemilu

Abstract

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diciptakan sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki peran paling luas dan strategis, dalam konteks kerangka hukum pemilu, tahapan paling awal dan utama peran KPU adalah membentuk peraturan KPU sebagai aturan teknis penyelenggaraan pemilu. KPU terus membangun legitimasi institusinya dalam menjalankan peran tersebut. Namun demikian, praktiknya berlawanan dengan fenomena peraturan KPU yang acap kali diuji pada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menghasilkan putusan untuk meminta KPU merubah beragam peraturan KPU yang telah dibuat. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan untuk memotret bagaimana kemandirian KPU dalam membentuk peraturan KPU, apakah konstitusionalitas proses pembentukan peraturan KPU telah sejalan antara regulasi dengan prakteknya? dan bagaimana menciptakan peraturan KPU agar tercipta peraturan KPU yang berkepastian hukum dan demokratis? Penelitian ini dikaji menggunakan metode yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta disajikan dengan cara analisis deskriptif, maka penelitian ini menghasilkan bahwa peraturan KPU membutuhkan perubahan pada UU Pemilu, UU Pilkada dan Peraturan KPU tentang pedoman pembentukan peraturan KPU. Demi menciptakan peraturan KPU yang lebih demokratis dan berkepastian hukum, praktik konsultasi diubah menjadi praktik sinkronisasi terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang yang memberikan kewenangan membentuk peraturan delegasi kepada KPU, disaat yang sama dalam konteks perubahan undang-undang penulis mendorong penyatuatapan atau penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai upaya rekonstruksi hukum formil pembentukan peraturan KPU dalam mewujudkan kemandirian penyelenggara pemilu di Indonesia.

Author Biographies

  • Muhammad Helmi Fahrozi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Dosen Fakultas Hukum

  • Syifa Silvana, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum 

  • Aisyah Nurhalizah, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Upaya Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Hukum Formil Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 331-400. https://doi.org/10.55292/yybq7m45

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.