QUO VADIS: PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA DI BIDANG PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/smzaxd29Keywords:
Investasi, Pendidikan, Sovereign Wealth FundAbstract
Sejatinya pembangunan talenta manusia Indonesia melalui pendidikan merupakan “investasi”. Wajah kualitas pendidikan Indonesia melalui skor Programme for International Student Assessment (PISA) maupun Human Capital Index (HCI) masih jauh dari kata cukup. Sumber pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dipandang belum mampu untuk mengatasi permasalahan pendidikan dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Maka, diperlukan “investasi” secara literal untuk mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pendidikan secara terukur dan berkelanjutan. Sejak tahun 2010, pemerintah Indonesia mencanangkan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional menggunakan mekanisme dana abadi (endowment fund) melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai badan sovereign wealth fund, menandai langkah strategis pemerintah dalam mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pada tahun 2020, sebetulnya pemerintah telah membentuk Lembaga Pengelola Investasi/Indonesia Invesment Authority (INA) sebagai lembaga sui generis sovereign wealth fund. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menilai arah pengelolaan maupun cara mengoptimalisasi investasi negara, khususnya di bidang pendidikan. Secara normatif, penelitian ini disusun dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan dibutuhkannya peran sovereign wealth fund untuk mendukung pendanaan pendidikan dan suatu urgensi penguatan terhadap lembaga pengelola endowment fund di bidang pendidikan. Kolaborasi strategis antara sovereign wealth fund dengan endowment fund dipandang perlu dalam rangka pengentasan permasalahan pendidikan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
