REKONSTRUKSI HUKUM ATAS PENEMPATAN UANG NEGARA DALAM SOVEREIGN WEALTH FUND DAN KEPEMILIKAN SAHAM PEMERINTAH: PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA, MALAYSIA, DAN SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.55292/cfhtb594Keywords:
Sovereign Wealth Fund, Kekayaan Negara, Akuntabilitas, Lembaga Pengelolaan, InvestasiAbstract
Fokus penelitian ini adalah untuk memahami secara menyeluruh bagaimana kekayaan negara yang dialihkan ke dalam Sovereign Wealth Fund (SWF) melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) diatur secara hukum. Dengan mengubah kekayaan negara menjadi aset investasi, ada masalah hukum terkait kepemilikan, otoritas, dan mekanisme pertanggungjawaban aset. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis posisi hukum kekayaan negara dalam SWF dan konsekuensi hukum dari kepemilikan saham pemerintah pada perusahaan setelah transformasi. Penelitian yuridis normatif dilakukan menggunakan metodologi perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan dengan membandingkan struktur hukum dan praktik pengelolaan SWF di LPI/Danantara (Indonesia), Temasek Holdings (Singapura), dan Khazanah Nasional Berhad (Malaysia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam SWF sekarang menjadi aset SWF dan tunduk pada rezim hukum privat untuk mengelolanya. Karena perubahan ini, pola akuntabilitas berubah dan tanggung jawab berpindah dari negara sebagai pemilik semula ke organisasi pengelola yang mandiri. Sementara negara tetap memiliki otoritas pengawasan secara makro, badan hukum pengelola bertanggung jawab atas pengelolaan operasional. Akibatnya, untuk memastikan bahwa pengelolaan SWF tetap mengutamakan kepentingan publik dan tujuan pembangunan nasional, diperlukan penguatan regulasi yang menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
