KONTROVERSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT DANANTARA SEBAGAI SOVEREIGN WEALTH FUND DALAM PENGELOLAAN ASET NEGARA: ADMINISTRATIF ATAU PIDANA KORUPSI?
DOI:
https://doi.org/10.55292/9epe8380Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Danantara, Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Administratif, KorupsiAbstract
Transformasi kelembagaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menimbulkan isu krusial mengenai batas pertanggungjawaban hukum pejabat antara ranah administratif dan pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah kesalahan pejabat Danantara dalam pengelolaan aset negara merupakan pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa kesalahan dalam atribusi, delegasi, atau mandat tanpa kerugian langsung terhadap keuangan negara merupakan kesalahan jabatan (faute de service) yang diselesaikan secara administratif. Sebaliknya, penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan keuntungan pribadi atau kerugian negara substansial termasuk faute personnelle dan harus dikenai sanksi pidana. Penelitian ini menyarankan penguatan regulasi dan pedoman etik pejabat Danantara guna menegaskan batas yuridis antara tanggung jawab administratif dan pidana serta mencegah kriminalisasi kebijakan publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
