PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM INDONESIA: SINERGI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN MODEL ICAC HONG KONG

Authors

  • Gress Selly Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/wg4r1m30

Keywords:

Pemberantasan Korupsi, KPK, ICAC Hong Kong, Sinergi Kelembagaan, Reformasi Hukum

Abstract

Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan kelembagaan, seperti tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 turut memunculkan perdebatan tentang independensi lembaga antikorupsi tersebut. Di sisi lain, Hong Kong berhasil membangun model pemberantasan korupsi yang relatif efektif melalui Independent Commission Against Corruption (ICAC), sebuah lembaga tunggal yang memiliki kewenangan terintegrasi di bidang penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan model pemberantasan korupsi di Indonesia dan ICAC Hong Kong, serta merumuskan strategi bagi Indonesia untuk membangun sinergi kelembagaan penegak hukum dengan mengadopsi pembelajaran dari ICAC. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan analisis data sekunder, termasuk laporan Transparency International dan publikasi resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICAC berhasil menjaga tingkat kepercayaan publik dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Hong Kong sebesar 76 pada tahun 2024, jauh di atas Indonesia yang hanya mencapai skor 37. Dengan merujuk pada praktik ICAC, strategi yang dapat diterapkan Indonesia meliputi penguatan koordinasi lintas lembaga, revisi regulasi untuk menjamin independensi KPK, pembentukan unit pencegahan dan edukasi yang lebih masif, serta perlindungan whistleblower yang lebih komprehensif. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia melalui sinergi kelembagaan yang berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM INDONESIA: SINERGI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN MODEL ICAC HONG KONG. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 155-172. https://doi.org/10.55292/wg4r1m30

Similar Articles

1-10 of 225

You may also start an advanced similarity search for this article.