PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM INDONESIA: SINERGI PEMBERANTASAN KORUPSI DAN MODEL ICAC HONG KONG
DOI:
https://doi.org/10.55292/wg4r1m30Keywords:
Pemberantasan Korupsi, KPK, ICAC Hong Kong, Sinergi Kelembagaan, Reformasi HukumAbstract
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan kelembagaan, seperti tumpang tindih kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2019 turut memunculkan perdebatan tentang independensi lembaga antikorupsi tersebut. Di sisi lain, Hong Kong berhasil membangun model pemberantasan korupsi yang relatif efektif melalui Independent Commission Against Corruption (ICAC), sebuah lembaga tunggal yang memiliki kewenangan terintegrasi di bidang penindakan, pencegahan, dan edukasi publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan model pemberantasan korupsi di Indonesia dan ICAC Hong Kong, serta merumuskan strategi bagi Indonesia untuk membangun sinergi kelembagaan penegak hukum dengan mengadopsi pembelajaran dari ICAC. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach) dan analisis data sekunder, termasuk laporan Transparency International dan publikasi resmi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICAC berhasil menjaga tingkat kepercayaan publik dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Hong Kong sebesar 76 pada tahun 2024, jauh di atas Indonesia yang hanya mencapai skor 37. Dengan merujuk pada praktik ICAC, strategi yang dapat diterapkan Indonesia meliputi penguatan koordinasi lintas lembaga, revisi regulasi untuk menjamin independensi KPK, pembentukan unit pencegahan dan edukasi yang lebih masif, serta perlindungan whistleblower yang lebih komprehensif. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia melalui sinergi kelembagaan yang berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
