TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS HUKUM DALAM PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA: ANALISIS ATAS PERATURAN DANANTARA
DOI:
https://doi.org/10.55292/93dtha67Keywords:
Sovereign Wealth Fund, Danantara, Transparansi, Akuntabilitas, Hukum Administrasi NegaraAbstract
Lahirnya Lembaga Pengelola Investasi yang dikenal sebagai Danantara menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan dana negara melalui mekanisme Sovereign Wealth Fund (SWF) di Indonesia. Lembaga pengelola investasi ini diharapkan memperkuat pembiayaan pembangunan jangka panjang, tidak hanya meningkatkan pemanfaatan aset negara. Meski demikian, isu mengenai transparansi dan akuntabilitas hukum masih menimbulkan polemik, khususnya terkait potensi kerugian investasi, lemahnya instrumen pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Oleh karena itu, penelitian ini merumuskan pertanyaan utama: sejauh mana regulasi Danantara telah mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta apakah norma yang ada cukup efektif untuk mencegah risiko moral hazard dan menjamin kepentingan negara. Kajian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Fokus utama analisis bertumpu pada regulasi terkait Danantara, prinsip tata kelola yang baik, dan praktik pengelolaan SWF di negara lain seperti Norwegia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun fondasi hukum Danantara cukup kuat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan mekanisme pertanggungjawaban hukum masih terbatas. Jika dibandingkan dengan Norwegia yang menjunjung keterbukaan penuh, atau Singapura yang menerapkan sistem akuntabilitas ketat, Indonesia belum menyediakan jaminan yang memadai atas perlindungan publik. Kesimpulannya, diperlukan penguatan kerangka hukum melalui pembaruan regulasi dan peningkatan fungsi lembaga pengawas agar pengelolaan Danantara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta amanat konstitusional perekonomian nasional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
