KONSTITUSIONALISME DIGITAL, PRIVASI, DAN HAK ASASI MANUSIA: SEBUAH TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERANGKA HUKUM INDONESIA DALAM KONTEKS INTERNASIONAL

Authors

  • Noor Harisudin Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Author
  • Mohammad Haris Taufiqur Rahman Universitas Bondowoso Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/00444349

Keywords:

Konstitusionalisme Digital, Hak Asasi Manusia, Hukum Internasional

Abstract

Perkembangan teknologi digital membawa implikasi signifikan terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks privasi. Konstitusionalisme digital muncul sebagai konsep penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi di tengah penetrasi teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan privasi dan hak digital serta membandingkannya dengan standar internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis perbandingan hukum untuk menilai kesesuaian regulasi nasional dengan instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait mekanisme pengawasan, sanksi, dan efektivitas pelaksanaan. Kasus kebocoran data pribadi dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pengguna menegaskan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Dalam konteks internasional, standar yang ditetapkan melalui General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa memberikan gambaran bahwa regulasi Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip global mengenai akuntabilitas, transparansi, dan independensi lembaga pengawas. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum, pembentukan otoritas independen, dan harmonisasi dengan standar global untuk memperkuat perlindungan hak privasi dan hak digital. Upaya ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik internasional dalam tata kelola data pribadi dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

KONSTITUSIONALISME DIGITAL, PRIVASI, DAN HAK ASASI MANUSIA: SEBUAH TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERANGKA HUKUM INDONESIA DALAM KONTEKS INTERNASIONAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 465-476. https://doi.org/10.55292/00444349

Similar Articles

1-10 of 230

You may also start an advanced similarity search for this article.