KONSTITUSIONALISME DIGITAL, PRIVASI, DAN HAK ASASI MANUSIA: SEBUAH TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERANGKA HUKUM INDONESIA DALAM KONTEKS INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/00444349Keywords:
Konstitusionalisme Digital, Hak Asasi Manusia, Hukum InternasionalAbstract
Perkembangan teknologi digital membawa implikasi signifikan terhadap perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks privasi. Konstitusionalisme digital muncul sebagai konsep penting untuk memastikan bahwa hak-hak warga negara tetap terlindungi di tengah penetrasi teknologi informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan privasi dan hak digital serta membandingkannya dengan standar internasional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis perbandingan hukum untuk menilai kesesuaian regulasi nasional dengan instrumen internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun implementasinya masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait mekanisme pengawasan, sanksi, dan efektivitas pelaksanaan. Kasus kebocoran data pribadi dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pengguna menegaskan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Dalam konteks internasional, standar yang ditetapkan melalui General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa memberikan gambaran bahwa regulasi Indonesia masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip global mengenai akuntabilitas, transparansi, dan independensi lembaga pengawas. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum, pembentukan otoritas independen, dan harmonisasi dengan standar global untuk memperkuat perlindungan hak privasi dan hak digital. Upaya ini tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga untuk menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik internasional dalam tata kelola data pribadi dan perlindungan hak asasi manusia di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
