MENATA ULANG SISTEM KEPEMILUAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024: ANALISIS RATIO LEGIS DAN ARAH JALAN TENGAH MENUJU KONSOLIDASI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/mrcybk87Keywords:
Konsolidasi Demokrasi, Pemilihan Lokal, Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Sistem KepemiluanAbstract
Sistem keserentakan Pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia menghadirkan tantangan fundamental, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kualitas demokrasi elektoral, yang ditandai dengan beban berlebih penyelenggara Pemilu, kelelahan politik (political fatigue), pragmatisme partai politik, dan tenggelamnya isu pembangunan daerah. Melalui analisis komprehensif dengan pembacaan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap desain demokrasi konstitusional, artikel ini bertujuan membangun pemahaman holistik atas ratio legis dan implikasi yuridis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain sistem kepemiluan, serta merumuskan kerangka penataan ulang sistem Pemilu melalui revisi undang-undang kepemiluan dan proyeksi amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan kerangka hukum kepemiluan berkesinambungan dengan demokrasi elektoral di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain sistem kepemiluan Indonesia yang mengalami evolusi panjang, hingga Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan pemisahan siklus Pemilu nasional dan Pemilu lokal demi memperkuat kualitas representasi politik, purifikasi fungsi demokrasi, konsistensi kelembagaan, dan penguatan otonomi daerah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penataan ulang sistem kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuntut adanya perumusan ulang atas kerangka hukum kepemiluan, khususnya mengenai masa jabatan keanggotaan DPRD, kepala daerah, dan penyelenggara Pemilu secara cermat, sekaligus mempersiapkan amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menghilangkan silang sengkarut atas diskursus Pemilu versus Pilkada, dengan mengukuhkan desain Pemilu berkesinambungan secara konstitusional. Rekomendasi utama dari artikel ini menekankan pemutakhiran norma perundang-undangan terkait kepemiluan dalam waktu dekat, sekaligus mendorong wacana amendemen kembali terhadap konstitusi sebagai langkah esensial jangka panjang guna mengkonsolidasikan demokrasi sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan meneguhkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
