LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA

Authors

  • Hariyanto Hariyanto Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto Author
  • Muhammad Mutawalli Mukhlis Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene Author
  • Mabarroh Azizah Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/tkd4kn19

Keywords:

Kewenangan Presiden, Peraturan Presiden, Pembatasan Kekuasaan, Konstitusionalime

Abstract

Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan problematika yuridis. Kewenangan yang luas ini kerap menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), terutama karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) belum mengatur secara tegas batas materi muatan Perpres. Kasus seperti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (KSP) menunjukkan munculnya produk hukum atribusi tanpa pendelegasian langsung dari UU, yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fenomena ini menimbulkan ketidakjelasan posisi Perpres dalam hierarki hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori Stufenbau Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan Presiden dapat dilakukan melalui dua alternatif: pertama, menghapus Perpres dari hierarki peraturan dalam Pasal 7 UU P3 agar hierarki hukum lebih sederhana; kedua, memperjelas kewenangan serta ruang lingkup materi muatan Perpres agar tidak memperluas kekuasaan eksekutif. Di samping itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan melalui Judicial Review dan Executive Review guna memastikan penerapan prinsip konstitusionalisme secara konsisten.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 119-136. https://doi.org/10.55292/tkd4kn19

Similar Articles

1-10 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.