LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/tkd4kn19Keywords:
Kewenangan Presiden, Peraturan Presiden, Pembatasan Kekuasaan, KonstitusionalimeAbstract
Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan problematika yuridis. Kewenangan yang luas ini kerap menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), terutama karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) belum mengatur secara tegas batas materi muatan Perpres. Kasus seperti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (KSP) menunjukkan munculnya produk hukum atribusi tanpa pendelegasian langsung dari UU, yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fenomena ini menimbulkan ketidakjelasan posisi Perpres dalam hierarki hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori Stufenbau Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan Presiden dapat dilakukan melalui dua alternatif: pertama, menghapus Perpres dari hierarki peraturan dalam Pasal 7 UU P3 agar hierarki hukum lebih sederhana; kedua, memperjelas kewenangan serta ruang lingkup materi muatan Perpres agar tidak memperluas kekuasaan eksekutif. Di samping itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan melalui Judicial Review dan Executive Review guna memastikan penerapan prinsip konstitusionalisme secara konsisten.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
