PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN, KELEMBAGAAN ADA, KEWENANGAN TAK BERDAYA!

Authors

  • Eko Nuriyatman Fakultas Hukum, Universitas Jambi Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/1ydb6x52

Keywords:

Penegakan Hukum Lingkungan, Kewenangan, Kelembagaan, Harmonisasi Regulasi, Reformasi Hukum

Abstract

Fenomena kerusakan lingkungan di Indonesia memperlihatkan paradoks kelembagaan penegakan hukum sudah ada, namun kewenangannya sering kali tak berdaya. Kasus kehilangan hutan primer, maraknya tambang ilegal, dan kebakaran hutan berulang menunjukkan lemahnya peran institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan. Tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi antara pusat dan daerah, minimnya koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta intervensi kepentingan politik dan ekonomi menjadikan penegakan hukum lingkungan lebih banyak berhenti di atas kertas. Pertanyaan kritis muncul bagaimana konfigurasi kelembagaan penegakan hukum lingkungan yang ada, faktor apa yang melemahkan kewenangannya, dan strategi apa yang dapat membuatnya berdaya guna? Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara norma hukum dengan praktik penegakan di lapangan, bahkan reformasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja justru menambah potensi pengaburan kewenangan. Artikel ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga, pemberantasan mafia tambang, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi publik. Dengan langkah tersebut, kelembagaan tidak lagi sekadar ada, tetapi benar-benar berdaya dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif, konsisten, dan berkeadilan.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN, KELEMBAGAAN ADA, KEWENANGAN TAK BERDAYA!. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 107-118. https://doi.org/10.55292/1ydb6x52

Similar Articles

1-10 of 229

You may also start an advanced similarity search for this article.