INSTITUSIONALISASI LEMBAGA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KERANGKA PENGUATAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/87zt0295Keywords:
Institusionalisasi Lembaga, Perlindungan, Penegakan HAMAbstract
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menghadapi tantangan berupa fragmentasi kelembagaan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memiliki mandat di bidang HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman, KI, dan KPI. Kondisi ini menimbulkan inefisiensi birokrasi, duplikasi kerja, dan rendahnya akuntabilitas publik, sehingga perlindungan HAM belum optimal. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama: bagaimana menyederhanakan pengaturan lembaga penegakan HAM di Indonesia, dan bagaimana institusionalisasi lembaga penegakan HAM dapat diperkuat melalui metode omnibus law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan sistem hukum (comparative law), mempelajari regulasi nasional, doktrin hukum, serta praktik institusionalisasi lembaga HAM di negara maju seperti Inggris, Kanada, dan Australia. Analisis dilakukan melalui evaluasi norma hukum, sintesis praktik internasional, serta interpretasi terhadap dasar hukum dan fungsi kelembagaan HAM di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyederhanaan lembaga HAM dapat dicapai dengan harmonisasi dasar hukum, integrasi fungsi, dan koordinasi kelembagaan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tanpa menghilangkan independensi masing-masing lembaga. Penerapan metode omnibus law terbukti efektif dalam menyatukan regulasi sektoral, memperjelas kewenangan, menyederhanakan birokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat koordinasi nasional. Dengan demikian, institusionalisasi lembaga HAM melalui omnibus law menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia secara efisien, terpadu, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
