INSTITUSIONALISASI LEMBAGA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KERANGKA PENGUATAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

Authors

  • Laurensius Arliman S. Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti Author
  • Maria Margareta Hutajulu Anggota Ikatan Dokter Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/87zt0295

Keywords:

Institusionalisasi Lembaga, Perlindungan, Penegakan HAM

Abstract

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia menghadapi tantangan berupa fragmentasi kelembagaan dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga yang memiliki mandat di bidang HAM, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman, KI, dan KPI. Kondisi ini menimbulkan inefisiensi birokrasi, duplikasi kerja, dan rendahnya akuntabilitas publik, sehingga perlindungan HAM belum optimal. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan utama: bagaimana menyederhanakan pengaturan lembaga penegakan HAM di Indonesia, dan bagaimana institusionalisasi lembaga penegakan HAM dapat diperkuat melalui metode omnibus law. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan sistem hukum (comparative law), mempelajari regulasi nasional, doktrin hukum, serta praktik institusionalisasi lembaga HAM di negara maju seperti Inggris, Kanada, dan Australia. Analisis dilakukan melalui evaluasi norma hukum, sintesis praktik internasional, serta interpretasi terhadap dasar hukum dan fungsi kelembagaan HAM di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyederhanaan lembaga HAM dapat dicapai dengan harmonisasi dasar hukum, integrasi fungsi, dan koordinasi kelembagaan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, tanpa menghilangkan independensi masing-masing lembaga. Penerapan metode omnibus law terbukti efektif dalam menyatukan regulasi sektoral, memperjelas kewenangan, menyederhanakan birokrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat koordinasi nasional. Dengan demikian, institusionalisasi lembaga HAM melalui omnibus law menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia secara efisien, terpadu, dan berkelanjutan.

Author Biography

  • Laurensius Arliman S., Fakultas Hukum, Universitas Ekasakti

    Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

INSTITUSIONALISASI LEMBAGA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KERANGKA PENGUATAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 137-154. https://doi.org/10.55292/87zt0295

Similar Articles

1-10 of 138

You may also start an advanced similarity search for this article.