PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN, KELEMBAGAAN ADA, KEWENANGAN TAK BERDAYA!
DOI:
https://doi.org/10.55292/1ydb6x52Keywords:
Penegakan Hukum Lingkungan, Kewenangan, Kelembagaan, Harmonisasi Regulasi, Reformasi HukumAbstract
Fenomena kerusakan lingkungan di Indonesia memperlihatkan paradoks kelembagaan penegakan hukum sudah ada, namun kewenangannya sering kali tak berdaya. Kasus kehilangan hutan primer, maraknya tambang ilegal, dan kebakaran hutan berulang menunjukkan lemahnya peran institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan. Tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi antara pusat dan daerah, minimnya koordinasi, keterbatasan sumber daya, serta intervensi kepentingan politik dan ekonomi menjadikan penegakan hukum lingkungan lebih banyak berhenti di atas kertas. Pertanyaan kritis muncul bagaimana konfigurasi kelembagaan penegakan hukum lingkungan yang ada, faktor apa yang melemahkan kewenangannya, dan strategi apa yang dapat membuatnya berdaya guna? Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan besar antara norma hukum dengan praktik penegakan di lapangan, bahkan reformasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja justru menambah potensi pengaburan kewenangan. Artikel ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, mekanisme penegakan hukum terpadu lintas lembaga, pemberantasan mafia tambang, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi publik. Dengan langkah tersebut, kelembagaan tidak lagi sekadar ada, tetapi benar-benar berdaya dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang efektif, konsisten, dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
