URGENSI HARMONISASI KEWENANGAN OMBUDSMAN DAN PERADILAN ADMINISTRASI

Authors

  • Enrico Simanjuntak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/zwx4a126

Keywords:

Ombudsman, Peradilan Administrasi, Tumpang Tindih Kewenangan Ganti Rugi

Abstract

Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pelayanan publik, sinergi dan kolaborasi Ombudsman dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang sama-sama memiliki misi mengawal tegaknya keadilan administratif perlu menjadi perhatian para pembuat undang-undang dalam mengatur kewenangan kedua lembaga ini. Dalam agenda revisi undang-undang Pelayanan Publik dan UU Ombudsman, serta dikaitkan dengan pentingnya harmonisasi dengan UU Administrasi Pemerintahan, kewenangan ajudikasi khusus Ombudsman dalam memutus ganti rugi perlu ditinjau ulang agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif yakni dengan orientasi studi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

URGENSI HARMONISASI KEWENANGAN OMBUDSMAN DAN PERADILAN ADMINISTRASI. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 59-88. https://doi.org/10.55292/zwx4a126

Similar Articles

1-10 of 98

You may also start an advanced similarity search for this article.