TRANSLASI PENDAPAT YUDISIAL MAHKAMAH KONSTITUSI PERIHAL PILKADA ASIMETRIS BERBASIS NEGARA KESATUAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/jrqqjx34Keywords:
Pilkada, Asimetris, Negara Kesatuan, Daerah Khusus, Daerah IstimewaAbstract
Pengaturan mengenai pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. MK telah menafsir frasa tersebut sebagai pemilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD dan secara praktik Pilkada telah dilaksanakan dengan pemilihan langsung. Sekalipun telah konstitutif, Pilkada secara langsung menimbulkan persoalan inheren dalam sistem presidensial negara kesatuan karena menyimpang dari prinsip unitary executive yang menempatkan Presiden sebagai pemegang otoritas tunggal terhadap pejabat di bawahnya, melemahkan kendali dan governabilitas Presiden, memicu patronase politik, loyalitas kepala daerah pada oligarki lokal, serta konflik horizontal yang mengancam integrasi nasional. Oleh karena itu menguatlah gagasan Pilkada asimetris. Tulisan ini kemudian melakukan penelitian konseptual untuk menelaah legitimasi Pilkada asimetris dalam perspektif konstitusional serta penerapannya dalam kerangka unitary executive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pilkada asimetris memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 sebagaimana MK mengakui keberadaan daerah dengan kekhususan dan keistimewaan, termasuk masyarakat hukum adat. MK menegaskan bahwa konsep asimetris tidak terbatas pada cara pemilihan, tetapi juga meliputi mekanisme, syarat, dan tata cara pengisian jabatan kepala daerah. Dalam konteks konstitusionalisme positif, tulisan ini menerjemahkan Pilkada asimetris untuk memperkuat negara kesatuan melalui Pilkada ditunjuk oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan pengakuan terhadap daerah khusus, daerah istimewa, hingga eksistensi masyarakat hukum adat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
