TRANSLASI PENDAPAT YUDISIAL MAHKAMAH KONSTITUSI PERIHAL PILKADA ASIMETRIS BERBASIS NEGARA KESATUAN

Authors

  • Umbu Rauta Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Author
  • Marcelino Ceasar Kishan Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/jrqqjx34

Keywords:

Pilkada, Asimetris, Negara Kesatuan, Daerah Khusus, Daerah Istimewa

Abstract

Pengaturan mengenai pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. MK telah menafsir frasa tersebut sebagai pemilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD dan secara praktik Pilkada telah dilaksanakan dengan pemilihan langsung. Sekalipun telah konstitutif, Pilkada secara langsung menimbulkan persoalan inheren dalam sistem presidensial negara kesatuan karena menyimpang dari prinsip unitary executive yang menempatkan Presiden sebagai pemegang otoritas tunggal terhadap pejabat di bawahnya, melemahkan kendali dan governabilitas Presiden, memicu patronase politik, loyalitas kepala daerah pada oligarki lokal, serta konflik horizontal yang mengancam integrasi nasional. Oleh karena itu menguatlah gagasan Pilkada asimetris. Tulisan ini kemudian melakukan penelitian konseptual untuk menelaah legitimasi Pilkada asimetris dalam perspektif konstitusional serta penerapannya dalam kerangka unitary executive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pilkada asimetris memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 sebagaimana MK mengakui keberadaan daerah dengan kekhususan dan keistimewaan, termasuk masyarakat hukum adat. MK menegaskan bahwa konsep asimetris tidak terbatas pada cara pemilihan, tetapi juga meliputi mekanisme, syarat, dan tata cara pengisian jabatan kepala daerah. Dalam konteks konstitusionalisme positif, tulisan ini menerjemahkan Pilkada asimetris untuk memperkuat negara kesatuan melalui Pilkada ditunjuk oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan pengakuan terhadap daerah khusus, daerah istimewa, hingga eksistensi masyarakat hukum adat.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

TRANSLASI PENDAPAT YUDISIAL MAHKAMAH KONSTITUSI PERIHAL PILKADA ASIMETRIS BERBASIS NEGARA KESATUAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 277-298. https://doi.org/10.55292/jrqqjx34

Similar Articles

1-10 of 180

You may also start an advanced similarity search for this article.