KONSTITUSIONALITAS E-VOTING SEBAGAI PILOT PROJECT ASIMETRIS BAGI DAERAH KHUSUS DAN ISTIMEWA PADA PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2029
DOI:
https://doi.org/10.55292/xtacj843Keywords:
E-Voting, Pemilu, Pilkada, Desentralisasi Asimetris, KonstitusiAbstract
Kajian ini didorong oleh kebutuhan untuk memodernisasi sistem pemilihan umum, yang dinilai masih belum efektif dan efisien dalam mengelola mekanisme pengejewantahan prinsip kedaulatan rakyatnya, sehingga segala sesuatunya berlangsung lebih transparan. Indonesia secara konvensional menggunakan surat suara, yang menyisakan sejumlah masalah seperti keuangan dan lingkungan meskipun teknologi telah berkembang pesat. Pada waktu yang sama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memutuskan untuk memberi ruang dan peluang bagi pengembangan dan penggunaan metode yang lebih menjawab tantangan zaman, yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis sebagaimana telah diamanatkan Pasal 22E UUD 1945 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Permasalahan utama yang dikaji dalam artikel ini adalah konstitusionalitas penerapan e-voting pada pemilu dan pilkada tahun 2029 mendatang, yang pelaksanaannya dapat dimulai secara terbatas di daerah yang berstatus desentralisasi asimetris sebagai percontohan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif. Kajian ini mengkolaborasi serta mengelaborasi studi kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi perbandingan (comparative approach) dalam rangka menelaah secara komprehensif aturan konstitusional, undang-undang, putusan pengadilan, dan implementasi prinsip otonomi di Indonesia. Dengan menunjukkan metode e-voting diterapkan di negara lain, dan sejumlah tempat di dalam negeri. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode e-voting dapat diterapkan paling cepat pada pemilu dan pilkada tahun 2029 mendatang di DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Aceh, dan Papua, yang secara konstitusional tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Mengingat metode ini memberi banyak manfaat daripada mudharat seperti hasil penyelenggaraan pemilihan yang lebih baik, data yang lebih transparan, biaya yang lebih rendah, melindungi lingkungan, dan dapat meminimalisir korban jiwa, sehingga layak untuk dipraktekkan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
