REAKTUALISASI SISTEM HUKUM PEMILU NASIONAL DAN LOKAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/8gacrd88Keywords:
Reaktualisasi, Pemilu Nasional, Pemilu LokalAbstract
Pemilu merupakan sebagai sarana untuk menjalankan demokrasi di Indonesia. Pelaksanaan pemilu di Indonesia selalu mencari konsep atau model yang ideal dengan tujuan untuk menjadi pemilu yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945. Permasalahan pemilu di Indonesia yang sampai hari ini belum ditemukan model untuk menghilangkan politik uang di dalam pelaksanaan pemilu, dengan demikian maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini mengenai bagaimana konsep reaktualisasi sistem pemilu nasional dan pemilu lokal di Indonesia. Dalam rang menjawab permasalahan tersebut penelitian menggunakan metode penelitian normatif yang meneliti mengenai asas, konsep, dan tujuan hukum pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu, sehingga hasil penelitian ini menegaskan bahwa reaktualisasi sistem pemilu nasional dan pemilu lokal di Indonesia yaitu dengan melakukan reformasi hukum, politik, dan partai politik tanpa melakukan reformasi ketiga hal ini maka reaktulisasi sistem pemilu di Indonesia tidak bisa dilakukan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
