OPTIMALISASI REGULASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MENCAPAI PEMILU BERINTEGRITAS
DOI:
https://doi.org/10.55292/3qf54z98Keywords:
Regulasi, Kode Etik, Pemilu, IntegritasAbstract
Penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berlangsung serentak, telah memberikan pelajaran berbagai bentuk dan model tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggara pemilu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai secara komprehensif dengan didukung okeh nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Kode etik menjadi fondasi utama untuk mewujudkan pemilu yang memiliki integritas. Etika menjadi aspek yang sangat penting bagi setiap penyelenggara pemilu, karena ini adalah salah satu elemen utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis. Harapan untuk mencapai pemilu pada tahun 2024 sebagai Pemilu yang demokratis hanya dapat terwujud jika penyelenggara menempatkan nilai-nilai etika sebagai prioritas dalam proses berbagai tahapan seluruh penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang kode etik penyekenggara Pemilu. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memperkuat regulasi tentang kode etik penyelenggara pemilu sehingga benar-benar dijadikan sebagai landasan oleh seluruh penyelenggara; mempertegas penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik, serta tindakan yang perlu diambil untuk mencegah pelanggaran tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi terkait kode etik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan didukung oleh berbagai peraturan lain, termasuk Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menjadi dasar untuk melaksanakan pengawasan etik secara efektif. Regulasi ini mencakup berbagai aspek yang diharapkan mampu menguatkan legitimasi kode etik bagi penyelenggara pemilu. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelanggaran kode etik antara lain adalah pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penerapan inovasi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
