OPTIMALISASI REGULASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MENCAPAI PEMILU BERINTEGRITAS

Authors

  • Utang Rosidin Fakultas Syariah dan Hukum, Universtas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/3qf54z98

Keywords:

Regulasi, Kode Etik, Pemilu, Integritas

Abstract

Penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berlangsung serentak, telah memberikan pelajaran berbagai bentuk dan model tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penyelenggara pemilu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai secara komprehensif dengan didukung okeh nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Kode etik menjadi fondasi utama untuk mewujudkan pemilu yang memiliki integritas. Etika menjadi aspek yang sangat penting bagi setiap penyelenggara pemilu, karena ini adalah salah satu elemen utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis. Harapan untuk mencapai pemilu pada tahun 2024 sebagai Pemilu yang demokratis hanya dapat terwujud jika penyelenggara menempatkan nilai-nilai etika sebagai prioritas dalam proses berbagai tahapan seluruh penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang dituangkan dalam berbagai regulasi yang mengatur tentang kode etik penyekenggara Pemilu. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memperkuat regulasi tentang kode etik penyelenggara pemilu sehingga benar-benar dijadikan sebagai landasan oleh seluruh penyelenggara; mempertegas penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik, serta tindakan yang perlu diambil untuk mencegah pelanggaran tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi terkait kode etik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan didukung oleh berbagai peraturan lain, termasuk Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menjadi dasar untuk melaksanakan pengawasan etik secara efektif. Regulasi ini mencakup berbagai aspek yang diharapkan mampu menguatkan legitimasi kode etik bagi penyelenggara pemilu. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelanggaran kode etik antara lain adalah pencegahan, penindakan terhadap pelanggaran, dan penerapan inovasi dalam penegakan hukum mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

OPTIMALISASI REGULASI KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU UNTUK MENCAPAI PEMILU BERINTEGRITAS. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 299-314. https://doi.org/10.55292/3qf54z98

Similar Articles

1-10 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.