ARAH BARU PENATAAN PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 124/PUU-XXIII/2025

Authors

  • Duke Arie Widagdo Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Erman I. Rahim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author
  • Muhammad Iqbal Mustapa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/ymbg0248

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Pilkada, Sistem Demokrasi, Konstitusi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXIII/2025 merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya penataan sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada selama ini kerap menimbulkan persoalan konstitusionalitas, baik terkait keserentakan, ambang batas pencalonan, maupun kepastian hukum bagi peserta pemilu. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai bagaimana implikasi yuridis dan politik dari Putusan MK tersebut terhadap desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan sumber utama berupa konstitusi, undang-undang pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi, ditunjang oleh literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 124/PUU-XXIII/2025 menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi konstitusional sekaligus memberi arah baru bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi kepemiluan. Secara normatif, putusan ini berimplikasi pada penyederhanaan dan penegasan aturan yang lebih konsisten, sedangkan secara politik putusan ini membuka ruang bagi sistem kepemiluan yang lebih inklusif, adil, dan proporsional. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi koreksi atas praktik hukum pemilu yang berjalan, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi agenda reformasi politik elektoral di Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

ARAH BARU PENATAAN PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 124/PUU-XXIII/2025. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 93-108. https://doi.org/10.55292/ymbg0248

Similar Articles

11-20 of 164

You may also start an advanced similarity search for this article.