URGENSI INTEGRASI MODEL PENEGAKKAN HUKUM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55292/ehajq918Keywords:
Integrasi, Penegakkan Hukum, Pemilihan UmumAbstract
Penegakkan hukum pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih berbeda satu sama lain padahal karakter/unsur/jenis masalah hukumnya sama. Penelitian ini berpijak pada rumusan masalah berupa apa penyebab dan implikasi perbedaan proses penegakkan hukum antara Pemilu dan Pilkada?, mengapa perlu pengintegrasian proses penegakkan hukum Pemilu dan Pilkada?. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau dapat pula disebut dengan penelitian dokrinal dengan beberapa pendekatan yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sejarah dengan sumber hukum berupa sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui proses pengumpulan dan inventarisasi secara luring dan daring. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akar terjadinya perbedaan proses penegakkan hukum Pemilu dan Pilkada bermula dari pemisahan rezim Pemilu dan Pilkada pada bab terpisah di undang-undang dasar sehingga menyebabkan Pemilu dan Pilkada diatur oleh dua undang-undang berbeda dan diikuti dengan penerapan model penegakkan hukum yang berbeda pula baik dari sisi asas, tingkatan, tahapan dan kewenangan dari masing-masing lembaga peradilannya. Kedepan, model penegakkan hukum Pemilu dan Pilkada tidak bisa lagi dibedakan melainkan harus diintegrasikan dalam satu model agar terjadi keselarasan dengan dinamika hukum Pemilu dan Pilkada yang oleh Mahkamah Konstitusi telah diletakkan dalam satu rezim. Hal ini akan berdampak pada adanya kesamaan model penegakkan hukum Pemilu dan Pilkada. Semisal, kesamaan model dalam penegakkan atas masalah hukum berupa Pelanggaran Administrasi, Sengketa Proses dan Tindak Pidana Pemilihan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
