REKAYASA DISAIN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL BERINTEGRITAS SESUAI PUTUSAN MK NO.135/PUU-XXII/2024

Authors

  • Agus Riewanto Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta Author
  • M. Zaki Zafran S.R Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/0gm9yn78

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Rekayasa, Pemilu Nasional dan Lokal

Abstract

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah sistem pemilu serentak nasional dan lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun. Artikel ini bertujuan mendalami dan menganalisis tentang dampak putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu berintegritas. Melalui analisis kekurangan dan kelebihan Putusan MK dan mendisain rekayasa mengubah UU Pemilu sesuai Putusan MK agar dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas. Kelemahan Putusan MK: melemahkan open legal policy, tidak memperbaiki sistem pemilu, tak sinkron program nasional dan lokal, dan potensi munculnya presiden otoriter. Sedangkan kebaikan Putusan MK: memperbaiki teknis pemilu, fokus isi kampanye nasional dan lokal, memudahkan pemilih dalam pemilu, dan penguatan meritokrasi kader Parpol. Adapun rekaya disain pemilu nasional dan lokal untuk pemilu beritegritas mengubah UU Pemilu sesuai Putusan MK perlu memuat materi (1) sistem pemilu (electoral system), (2) proses pemilu (electoral process), dan (3) penegakan hukum pemilu (electoral enforcement of law), yaitu pengaturan pemisahan pemilu nasional dan lokal secara cermat, perpanjangan masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah, penghapusan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sesuai sistem Pilpres yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), sinkronisasi program kerja pemerintah nasional dan lokal, dan pencegahan cawe-cawe presiden dan intervensi berlebihan dalam pemilu lokal agar terwujud pemilu berintegritas.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

REKAYASA DISAIN PEMILU NASIONAL DAN LOKAL BERINTEGRITAS SESUAI PUTUSAN MK NO.135/PUU-XXII/2024. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 37-50. https://doi.org/10.55292/0gm9yn78

Similar Articles

11-20 of 231

You may also start an advanced similarity search for this article.