REKONSTRUKSI KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MITRA PLATFORM DIGITAL SEKTOR PENGIRIMAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/sd0ep290Keywords:
Pekerja, Mitra, Platform Digital, Perlindungan, PengirimanAbstract
Ketidakjelasan status hukum pekerja mitra platform digital sektor pengiriman akan mempersulit hak-hak pekerja dalam terpenuhinya perlindungan hukum dan jaminan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status hukum serta perlindungan hukum bagi pekerja mitra platform digital sektor pengiriman berdasarkan prinsip konstitusionalisme digital. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status pekerja mitra platform digital sektor pengiriman bukan tergolong pekerja karena tidak terpenuhinya unsur pekerja dan unsur-unsur hubungan kerja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja mitra platform digital sektor pengiriman hanya terikat pada hubungan kemitraan dengan perusahaan paltform digital sebagai pelaku usaha yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Realisasinya kedudukan tidak setara dalam hubungan kemitraan karena didominasi oleh perjanjian sepihak yang tidak berkeadilan dan kontrol algoritmik dari perusahaan platform digital yang tidak transparan sehingga tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme digital. Perlindungan hukum pekerja mitra platform digital berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yg diberikan oleh pihak perusahaan platform digital melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi serta termasuk peserta bukan penerima upah (BPU) pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena bekerja secara fleksibel dan tidak terikat pada waktu tertentu sehingga iuran ditanggung secara mandiri.Diperlukan intervensi kebijakan melalui pembaharuan peraturan perundang-undangan yang menciptakan kategori hukum baru pekerja platform digital terutama hukum jaminan sosial yang berkeadilan dan transparansi perhitungan algoritmik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
