Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Jamaludin Ghafur Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/20v0na07

Keywords:

Desain Pengaturan, Calon Tunggal, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Fenomena calon tunggal secara jumlah terus bertambah dari satu penyelenggaraan pilkada ke penyelanggaraan pilkada berikutnya. Pada Pilkada 2015 hanya terdapat tiga paslon tunggal, kemudian bertambah menjadi 9 paslon tunggal di Pilkada 2017, dan angkanya naik kembali pada Pilkada 2018 menjadi 16 paslon tunggal serta bertambah menjadi 25 paslon tunggal di Pilkada 2020. Pada pilkada 2024, terdapat 37 daerah dengan kondisi paslon tunggal. Tulisan ini bertujuan untuk merumuskan satu desain pengaturan dalam undang-undang Pilkada guna mencegah munculnya calon tunggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan perlu mewajibkan agar pelaksanaan pilkada minimal harus diikuti oleh dua calon. Caranya adalah dengan mengatur pembentukan koalisi partai agar terpecah ke dalam dua kelompok di mana masing-masing kelompok koalisi memenuhi syarat untuk mengajukan calon. Bagi partai yang tidak mengajukan calon, perlu ada sanksi tertentu.

Author Biography

  • Jamaludin Ghafur, Universitas Islam Indonesia

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 197-240. https://doi.org/10.55292/20v0na07

Similar Articles

1-10 of 76

You may also start an advanced similarity search for this article.