Desain Pengaturan Pencegahan Munculnya Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.55292/20v0na07Keywords:
Desain Pengaturan, Calon Tunggal, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Fenomena calon tunggal secara jumlah terus bertambah dari satu penyelenggaraan pilkada ke penyelanggaraan pilkada berikutnya. Pada Pilkada 2015 hanya terdapat tiga paslon tunggal, kemudian bertambah menjadi 9 paslon tunggal di Pilkada 2017, dan angkanya naik kembali pada Pilkada 2018 menjadi 16 paslon tunggal serta bertambah menjadi 25 paslon tunggal di Pilkada 2020. Pada pilkada 2024, terdapat 37 daerah dengan kondisi paslon tunggal. Tulisan ini bertujuan untuk merumuskan satu desain pengaturan dalam undang-undang Pilkada guna mencegah munculnya calon tunggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan perlu mewajibkan agar pelaksanaan pilkada minimal harus diikuti oleh dua calon. Caranya adalah dengan mengatur pembentukan koalisi partai agar terpecah ke dalam dua kelompok di mana masing-masing kelompok koalisi memenuhi syarat untuk mengajukan calon. Bagi partai yang tidak mengajukan calon, perlu ada sanksi tertentu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
