Reformulasi Perlindungan Pengemudi Online Melalui Pembayaran Iuran Jaminan Sosial

Authors

  • Sonia Ivana Barus Universitas Bengkulu Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xcpx3623

Keywords:

Pengemudi Online, Hubungan Kerja, Jaminan Sosial

Abstract

Hingga kini belum ada aturan pasti perihal kedudukan pekerjaan para pengemudi online yang berimplikasi terhadap pemenuhan jaminan sosialnya. Meskipun telah terlihat ketidaksetaraan dan adanya intervensi pemerintah, namun status quo saat ini masih berlaku, pengemudi online dan perusahaan platform memiliki hubungan kemitraan. Akibatnya pengemudi online tidak mendapatkan jaminan sosial layaknya tenaga kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya hubungan hukum pengemudi online dengan perusahaan penyedia platform dan Bagaimana konstruksi regulasi jaminan sosial berdasarkan hubungan yang ada antara pengemudi online dengan perusahaan penyedia platform. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam sistem kerja digital (gig worker) terdapat hubungan kerja yang bersifat sub-ordinasi antara pekerja digital, perusahaan platform digital, dan pengguna yang telah memenuhi ketiga unsur hubungan kerja, yaitu unsur pekerjaan, unsur upah, dan unsur perintah. Namun ketiga unsur tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pemberi kerja. Solusi terhadap ini pekerjaan pengemudi online sudah seharusnya mengkonstruksi aturan mengenai hubungan pengemudi online dengan perusahaan platform dengan memasukkan pengemudi online dalam rezim hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan model perjanjian kerja PKWT. Karena dapat dapat dikualifikasi sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja, pembebanan premi/iuran jaminan sosial kepada perusahaan penyedia platform agaknya bukan pendapat yang berlebihan. Setidaknya ada 2 (dua) faktor lain yang dapat meligitimasi turut sertanya perusahaan platform untuk membayarkan iuran jaminan sosial pengemudi yang ada dibawah naungannya yakni risiko kerja dan nilai lebih yang didapatkan oleh perusahaan platform digital.

Author Biography

  • Sonia Ivana Barus, Universitas Bengkulu

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 2 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HUKUM JAMINAN SOSIAL, SATU DEKADE KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (ASPEK REGULASI, KELEMBAGAAN, PENCEGAHAN FRAUD, PENEGAKAN SANKSI, DAN PENGAWASAN)

How to Cite

Reformulasi Perlindungan Pengemudi Online Melalui Pembayaran Iuran Jaminan Sosial. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 145-178. https://doi.org/10.55292/xcpx3623

Similar Articles

1-10 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.