Reformulasi Perlindungan Pengemudi Online Melalui Pembayaran Iuran Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55292/xcpx3623Keywords:
Pengemudi Online, Hubungan Kerja, Jaminan SosialAbstract
Hingga kini belum ada aturan pasti perihal kedudukan pekerjaan para pengemudi online yang berimplikasi terhadap pemenuhan jaminan sosialnya. Meskipun telah terlihat ketidaksetaraan dan adanya intervensi pemerintah, namun status quo saat ini masih berlaku, pengemudi online dan perusahaan platform memiliki hubungan kemitraan. Akibatnya pengemudi online tidak mendapatkan jaminan sosial layaknya tenaga kerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan Indonesia. Lalu bagaimana sebenarnya hubungan hukum pengemudi online dengan perusahaan penyedia platform dan Bagaimana konstruksi regulasi jaminan sosial berdasarkan hubungan yang ada antara pengemudi online dengan perusahaan penyedia platform. Penelitian ini adalah penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam sistem kerja digital (gig worker) terdapat hubungan kerja yang bersifat sub-ordinasi antara pekerja digital, perusahaan platform digital, dan pengguna yang telah memenuhi ketiga unsur hubungan kerja, yaitu unsur pekerjaan, unsur upah, dan unsur perintah. Namun ketiga unsur tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pemberi kerja. Solusi terhadap ini pekerjaan pengemudi online sudah seharusnya mengkonstruksi aturan mengenai hubungan pengemudi online dengan perusahaan platform dengan memasukkan pengemudi online dalam rezim hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan model perjanjian kerja PKWT. Karena dapat dapat dikualifikasi sebagai pekerja yang memiliki hubungan kerja, pembebanan premi/iuran jaminan sosial kepada perusahaan penyedia platform agaknya bukan pendapat yang berlebihan. Setidaknya ada 2 (dua) faktor lain yang dapat meligitimasi turut sertanya perusahaan platform untuk membayarkan iuran jaminan sosial pengemudi yang ada dibawah naungannya yakni risiko kerja dan nilai lebih yang didapatkan oleh perusahaan platform digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
