Gagasan Penataan Ulang Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada untuk Mewujudkan Pemilu Berintegritas Menuju Negara Hukum Indonesia yang Demokratis
DOI:
https://doi.org/10.55292/w7j3k257Keywords:
Penataan, Pemilu, Negara, DemokratisAbstract
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 memberi penjelasan tentang Indonesia yang menganut sistem demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau Konstitusi. Maka dalam sistem demokrasi tersebut, kedaulatan rakyat merupakan sebuah konsep esensial yang memastikan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dibatasi. Salah satu bentuk perwujudan kedaulatan rakyat tersebut dilakukan dengan sarana pemilihan umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta dalam sarana Pemilihan Kepala Daerah untuk atau Pemilihan untuk memilih Kepala Daerah (Pilkada). Indonesia sebagai sebuah negara telah melaksanakan beberapa kali proses pemilu maupun pilkada, dan terakhir dilaksanakan pada tahun 2019, dan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan pemilu-pilkada, banyak pemberitaan dan fakta yang terjadi terkait permasalahan, salah satunya permasalahan penegakan hukum pemilu dan pilkada. Permasalahan yang akan dijawab dalam artikel ilmiah ini adalah bagaimana upaya untuk menata ulang penegakan hukum pemilu dan pilkada untuk mewujudkan pemilu berintegritas menuju negara hukum indonesia yang demokratis. Hasil kajian menunjukkan bahwa upaya penataan ulang dapat dilakukan melalui dua langkah utama. Pertama, dengan melakukan amandemen konstitusi, khususnya melalui penambahan substansi pada Pasal 22E UUD 1945, guna membentuk lembaga penegakan hukum pemilu yang bersifat tetap, terintegrasi, dan terpadu, misalnya melalui penggabungan Sentra Gakkumdu dan Bawaslu menjadi satu lembaga negara yang khusus menangani penegakan hukum pemilu dan pilkada. Kedua, dengan merevisi undang-undang terkait pemilu dan pilkada secara komprehensif, agar pengaturan mengenai jenis pelanggaran, sanksi, serta mekanisme penegakan hukum menjadi lebih jelas, rasional, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
