Persyaratan Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada 2024, Terkait Konflik Norma Dan Nilai Dalam Putusan MA Dan Putusan MK
DOI:
https://doi.org/10.55292/smcchk07Keywords:
Demokrasi, Pilkada, Mahkamah KonstutusiAbstract
Guna perwujudan demokrasi maka penyelenggaraan pimilihan kepala daerah sebagai ajang demokrasi dan suksesi kepemimpinan di daerah, guna membangun kedaulatan rakyat dan sikap kritis rakyat terhadap penguasa, pemilihan merupakan instrumen utama. Penulisan artikel ini mengunakan jenis kajian hukum normatif yang mengkaji hukum tertulis atau hukum formil dari aspek, yaitu aspek filosofi, normatif serta struktur hukum yang ada. Penelitian ini juga mengkaji aturan perundang-undangan dalam memaknai pasal demi pasal dan kekuatan mengikat suatu aturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan syarat calon kepala daerah. Kemudian pendekatan sosiologis bertujuan untuk menjelaskan fenomena hukum atau permasalah yang ada mengenai sesuatu peristiwa dan perbuatan hukum. Mahkamah konstitusi sebagai pengawal konstitusi, mengakan memalalui putusan MK, bahwa syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut diperkuat melalui putusan MK, terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PKPU No 10 tahun 2024 bahwa syarat usia calon kepala daerah paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
