Perihal Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menggunakan Kewenangan, Program, Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugkan Salah Satu Pasangan Calon

Authors

  • Andi Syahwiah A. Sapiddin Universitas Hasanuddin Author
  • Al Rhega Caesar Grestiano Kolang Universitas Indonesia Author
  • Hartono Tasir Irwanto Universitas Hasanuddin Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/egbq2935

Keywords:

Pelanggaran, Pemilihan Kepala Daerah, UU Pilkada

Abstract

Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji salah satu permasalahan fundamental yang sering terjadi dalam hukum pemilihan kepala daerah, yakni Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016. Tulisan ini menggunakan metode hukum doktrinal. Perumusan masalah yang juga menjadi fokus utama dalam tulisan terletak pada titik singgung antara rezim hukum administrasi dan juga rezim hukum pidana dalam pemilihan kepala daerah. Dengan begitu, tulisan ini melakukan suatu rekonstruksi teoritis terhadap penegakan dari Pasal a quo. Sehingga karena itu tulisan ini memberikan argumen, bahwa perlu untuk mengembalikan natur dari hukum pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni hukum administrasi [negara], sehingga karena itu pula segala aspeknya tidak serta merta harus diselesaikan secara hukum pidana. Tulisan ini juga berpendapat kalau tafsir atas merugikan dan/atau menguntungkan dalam pasal a quo mesti di konstruksikan semata-mata dalam hukum administrasi berupa pengujian atas penyalahgunaan wewenang daripada subjek pasal a quo.

Author Biography

  • Al Rhega Caesar Grestiano Kolang, Universitas Indonesia

    Pascasarjana Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Perihal Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menggunakan Kewenangan, Program, Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugkan Salah Satu Pasangan Calon. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 495-512. https://doi.org/10.55292/egbq2935

Similar Articles

11-20 of 72

You may also start an advanced similarity search for this article.