Menakar Constitutional Moment Terhadap Wacana Perubahan UUD NRI 1945 Dan Konstitusi Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.55292/24pwdx11Keywords:
Constitutional Moment, Konstitusi Ekonomi, UUD NRI 1945Abstract
Konstitusi saat ini selain mencakup persoalan political tradition juga mencakup persoalan kelembagaannya. Akan terdapat suatu momentum konstitusional yang mendorong adanya perubahan besar terhadap konstitusi suatu negara. Hal tersebut juga berkaitan dengan adanya peran besar masyarakat didalamnya yang secara harfiah menuntut adanya perubahan secara besar-besaran dalam sistem hukum perundang-undangan suatu negara. Namun, tidak ada parameter yang menjelaskan lebih lanjut kapan suatu peristiwa dikatakan sebagai constitutional moment yang nantinya akan menjadi parameter sebuah konstitusi dapat diamandemen. Berdasarkan permasalahan tersebut, Penulis mengkaji secara lebih spesifik kepada penuangan gagasan konstitusi ekonomi berkaca dari dinamika pembangunan perekonomian di Indonesia serta menakar parameter constitutional moment dengan melihat dari teori para ahli. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan yang kemudian menganalisis sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif. Hasil penelitian yang didapatkan adalah bahwa constitutional moment merujuk pada peristiwa konstitusi yang melibatkan masyarakat secara besar-besaran. Pelibatan inilah yang kemudian menimbulkan adanya relevansi dengan constitutional democracy. Apabila dikaitkan dengan gagasan konstitusi ekonomi, minimnya euforia publik terhadap gagasan ini mengindikasikan bahwa hal ini perlu didukung dengan melihat aspek momentum konstitusional yang dapat memperkenalkan konsep konstitusi ekonomi dalam pembangunan nasional. Selain itu, parameter constitutional moment yang telah ada dapat menjadi ukuran kapan suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai pendorong dilakukannya amandemen terhadap konstitusi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
