Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
DOI:
https://doi.org/10.55292/vrrsqy14Keywords:
Meaningful Participation, Undang-Undang, PerppuAbstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat Penulis terhadap salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 54/PUU-XII/2023. Dalam putusan a quo Mahkamah berpendapat bahwa meaningful participation tidak relevan diimplementasikan pada proses pembentukan Undang-Undang (UU) yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tulisan ini akan menjawab bagaimana relevansi meaningful participation dalam proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu berikut implementasinya pada level praktik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual penelitian ini berkesimpulan bahwa pertama, aspek kegentingan memaksa yang menjadi syarat penerbitan Perppu dan keterbatasan/limitasi waktu dalam pembentukan UU yang berasal dari Perppu tidak serta merta mengeliminasi keberlakuan meaningful participation sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang kemudian diakomodir dalam Pasal 96 UU 13/2022. Hal tersebut didukung dengan sejumlah bangunan argumentasi logis dan konstruktif sebagaimana diuraikan secara rigid pada pembahasan. Kedua, kendatipun proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu tidak melewati tahapan perencanaan dan penyusunan, tetapi sesungguhnya implementasi meaningful participation dapat mulai sejak Perppu kali pertama diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini dimungkinkan karena 1) sejak kali pertama diundangkan maka Perppu berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sekaligus sejak saat itu pula Perppu akan berproses apakah menjadi UU atau tidak; kemudian 2) Pasal 96 ayat (2) UU 13/2022 memberi petunjuk bahwa praktik meaningful participation dapat diimplementasikan secara daring dan/atau luring.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.