Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Authors

  • Harry Setya Nugraha Universitas Islam Indonesia Author
  • Alfian Universitas Mulawarman Author
  • Novita Fitriani Universitas Mulawarman Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/vrrsqy14

Keywords:

Meaningful Participation, Undang-Undang, Perppu

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat Penulis terhadap salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 54/PUU-XII/2023. Dalam putusan a quo Mahkamah berpendapat bahwa meaningful participation tidak relevan diimplementasikan pada proses pembentukan Undang-Undang (UU) yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tulisan ini akan menjawab bagaimana relevansi meaningful participation dalam proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu berikut implementasinya pada level praktik. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual penelitian ini berkesimpulan bahwa pertama, aspek kegentingan memaksa yang menjadi syarat penerbitan Perppu dan keterbatasan/limitasi waktu dalam pembentukan UU yang berasal dari Perppu tidak serta merta mengeliminasi keberlakuan meaningful participation sebagai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang kemudian diakomodir dalam Pasal 96 UU 13/2022. Hal tersebut didukung dengan sejumlah bangunan argumentasi logis dan konstruktif sebagaimana diuraikan secara rigid pada pembahasan. Kedua, kendatipun proses pembentukan UU yang berasal dari Perppu tidak melewati tahapan perencanaan dan penyusunan, tetapi sesungguhnya implementasi meaningful participation dapat mulai sejak Perppu kali pertama diundangkan dalam lembaran negara. Hal ini dimungkinkan karena 1) sejak kali pertama diundangkan maka Perppu berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat sekaligus sejak saat itu pula Perppu akan berproses apakah menjadi UU atau tidak; kemudian 2) Pasal 96 ayat (2) UU 13/2022 memberi petunjuk bahwa praktik meaningful participation dapat diimplementasikan secara daring dan/atau luring.

Author Biographies

  • Harry Setya Nugraha , Universitas Islam Indonesia

    Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

  • Alfian, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

  • Novita Fitriani, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 2 PENATAAN REGULASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU, LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TETAP DAN AD HOC DAN MODEL REKRUTMEN)

How to Cite

Meaningful Participation Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 77-106. https://doi.org/10.55292/vrrsqy14

Similar Articles

1-10 of 77

You may also start an advanced similarity search for this article.