Catatan Kritis Implementasi Hubungan Kementerian Dengan Pemerintah Daerah

Authors

  • Rizki Emil Birham Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/9tdrz991

Keywords:

hubungan, kementerian, pemerintah daerah

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024, ihwal hubungan kementerian dengan pemerintah daerah tidak termasuk materi muatan yang diubah dan disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan. Padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 masih menggunakan paradigma undang-undang mengenai pemerintahan daerah yang sudah tidak berlaku yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan tentu saja selama 16 tahun lebih keberlakuannya, telah terjadi banyak sekali dinamika mengenai isu penegasan hubungan pusat dan daerah, isu pembagian urusan pemerintahan, dan isu pembinaan dan pengawasan. Terhadap hal tersebut, menarik untuk dianalisis bagaimana catatan atas pelaksanaan sekaligus permasalahan beserta rekomendasinya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara deskriptif analitis. Dalam penelitian ini disandingkan das sollen dan das sein dari materi muatan UU No. 39 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024. Kesimpulan dari penelitian ini, terdapat beberapa catatan kritis mengenai pelaksanaan hubungan antara kementerian dengan Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor Tahun 2008 yang tidak diubah pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Catatan Kritis Implementasi Hubungan Kementerian Dengan Pemerintah Daerah. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 373-398. https://doi.org/10.55292/9tdrz991

Similar Articles

1-10 of 89

You may also start an advanced similarity search for this article.