Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada Pemerintahan Baru: Dampak dan Tantangan dalam Sistem Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.55292/scv78849Keywords:
Kementerian, Hukum, HAM, Imigrasi dan PemasyarakatanAbstract
Dalam menjalankan sistem pemerintahan presidensiil Presiden sebagai kepala eksekutif menunjuk pembantu-pembantu yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama ini sebagai salah satu kementerian dalam kabinet pemerintahan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Kemenkumham dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai nomenklatur memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan secara struktur organisasi memiliki sebelas unit yang memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada pemerintahan baru mempunyai tujuan focusing dan optimalisasi akan tetapi juga memunculkan beberapa permasalahan diantaranya terkait tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam implementasi pemisahan kementerian ini, khususnya dalam hal penyesuaian struktur, anggaran, dan kewenangan serta dampak pemisahan kementerian Hukum dan HAM terhadap efektivitas kebijakan hukum, pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam implementasi pemisahan kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya dalam hal penyesuaian struktur, anggaran, dan kewenangan adalah harus segera dibentuk transisi untuk pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian, sehingga struktur yang baru dan efektif efisien segra terbentuk, Dampak pemisahan kementerian hukum dan HAM terhadap efektifitas kebijakan hukum, pengawasan dan perlindungan HAM di Indonesia. Terhadap kebijakan hukum tentunya memunculkan hiper regulasi, terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan tentunya akan semakin fokus dan Perlindungan hak asasi manusia merupakan landasan bagi masyarakat yang adil dan setara, yang menjamin martabat, kebebasan, dan kesejahteraan semua individu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
