Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada Pemerintahan Baru: Dampak dan Tantangan dalam Sistem Pemerintahan

Authors

  • Rosita Indrayati Universitas Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/scv78849

Keywords:

Kementerian, Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Abstract

Dalam menjalankan sistem pemerintahan presidensiil Presiden sebagai kepala eksekutif menunjuk pembantu-pembantu yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  selama ini sebagai salah satu kementerian dalam kabinet pemerintahan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Kemenkumham dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai nomenklatur memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan secara struktur organisasi memiliki sebelas unit yang memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada pemerintahan baru mempunyai tujuan focusing dan optimalisasi akan tetapi juga memunculkan beberapa permasalahan diantaranya terkait tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam implementasi pemisahan kementerian ini, khususnya dalam hal penyesuaian struktur, anggaran, dan kewenangan serta dampak pemisahan kementerian Hukum dan HAM terhadap efektivitas kebijakan hukum, pengawasan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Tantangan utama yang mungkin dihadapi dalam implementasi pemisahan kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  khususnya dalam hal penyesuaian struktur, anggaran, dan kewenangan adalah harus segera dibentuk transisi untuk pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian, sehingga struktur yang baru dan efektif efisien segra terbentuk, Dampak pemisahan kementerian hukum dan HAM terhadap efektifitas kebijakan hukum, pengawasan dan perlindungan HAM di Indonesia. Terhadap  kebijakan hukum tentunya memunculkan hiper regulasi, terhadap pengawasan lembaga pemasyarakatan tentunya akan semakin fokus dan Perlindungan hak asasi manusia merupakan landasan bagi masyarakat yang adil dan setara, yang menjamin martabat, kebebasan, dan kesejahteraan semua individu.

Author Biography

  • Rosita Indrayati , Universitas Jember

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM pada Pemerintahan Baru: Dampak dan Tantangan dalam Sistem Pemerintahan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 183-216. https://doi.org/10.55292/scv78849

Similar Articles

11-20 of 242

You may also start an advanced similarity search for this article.