Aspek Hukum Dan Rasio Kebutuhan Jumlah Satpol PP Sebagai PPNS Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Di Kabupaten Kutai Kartanegara)
DOI:
https://doi.org/10.55292/b74r0m89Keywords:
Legal standing, Satuan Polisi Pamong Pradja, Aparatur Sipil NegaraAbstract
Sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia sebagai bentuk pelaksanaan dari Otonomi Daerah. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan di daerahnya. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam menjalankan otonomi daerah yang ditentukan dengan pembagian kewenangan. Penyerahan kewenangan kepada daerah dilaksanakan dengan diberikan kewenangan yang dibagi dalam bentuk urusan konkuren adalah rusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat Pelaksanaan urusan untuk menciptakan dan menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat diperlukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas dan wewenang tersebut. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP selama ini dimasyarakat diidentikan sebagai petugas yang selalu berbuat represif dalam penegakan Perda dan Perkada untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan Masyarakat. Namun demikian Satpol PP terus berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada Masyarakat di daerah agar bisa lebih baik dalam menjalani berbagai aktivitas Masyarakat tanpa melanggar hukum. Khusus Satpol PP seharusnya berstatus sebagai PNS karena tugas fungsionalnya sebanyak PPNS. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan peraturan yang terkait dengan Satpol PP formasi awal penerimaan ASN ditentukan sebagai PPPK, namun dalam keadaan dibutuhkan tenaga fungsional sebagai PPNS, maka PPPK diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi, tetapi pertimbangan berdasarkan kinerja, kreativitas berinovasi, dan mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran ole Masyarakat sebagai tolak ukur prestasinya dalam peenegakan hukum di daerah berupa Perda dan Perkada. dan pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten atau kota.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
