Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Pencabutannya

Authors

  • Eka NAM Sihombing Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/a5av9g75

Keywords:

Ketetapan MPR, MPR, Pencabutan

Abstract

Ketetapan MPR termasuk pada bagian tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. TAP MPR bermula sejak tahun 1960 1966 dan melalui Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, MPRS menegaskan TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Namun dalam perjalannya, banyak dinamika yang terjadi terkait kedudukan TAP MPR pada rumpun tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Terlebih lagi, Pimpinan MPR RI baru-baru saja mengeluarkan surat pencabutan terhadap ketentuan TAP MPR yang melibatkan nama-nama mantan Presiden Republik Indonesia. Pencabutan ini juga menimbulkan polemik di kalangan ahli dan para akademisi. Ada yang menilai bahwa Pencabutan TAP MPR tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pearaturan perundang-undangan (statute approach). Secara yuridis, hingga sekarang eksistensi ketetapan MPR diatur di dalam ketentuan UU No 12 tahun 2011 dan masuk pada hierarki atau tata susunan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait  pencabutan TAP MPR yang melibatkan nama-nama mantan Presiden Republik Indonesia, sebenarnya tidak perlu dilakukan sebab secara otomatis TAP MPR sudah selesai dan tidak berlaku. Jikapun dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan, maka harus dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sederajat atau yang lebih tinggi. Sehingga harus adanya ketetapan MPR yang di keluarkan untuk pencabutan TAP MPR tersebut

Author Biography

  • Eka NAM Sihombing , Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 2 PENATAAN REGULASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU, LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TETAP DAN AD HOC DAN MODEL REKRUTMEN)

How to Cite

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Pencabutannya. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 23-50. https://doi.org/10.55292/a5av9g75