Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dan Pencabutannya
DOI:
https://doi.org/10.55292/a5av9g75Keywords:
Ketetapan MPR, MPR, PencabutanAbstract
Ketetapan MPR termasuk pada bagian tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. TAP MPR bermula sejak tahun 1960 1966 dan melalui Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, MPRS menegaskan TAP MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Namun dalam perjalannya, banyak dinamika yang terjadi terkait kedudukan TAP MPR pada rumpun tata urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Terlebih lagi, Pimpinan MPR RI baru-baru saja mengeluarkan surat pencabutan terhadap ketentuan TAP MPR yang melibatkan nama-nama mantan Presiden Republik Indonesia. Pencabutan ini juga menimbulkan polemik di kalangan ahli dan para akademisi. Ada yang menilai bahwa Pencabutan TAP MPR tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pada penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan pearaturan perundang-undangan (statute approach). Secara yuridis, hingga sekarang eksistensi ketetapan MPR diatur di dalam ketentuan UU No 12 tahun 2011 dan masuk pada hierarki atau tata susunan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait pencabutan TAP MPR yang melibatkan nama-nama mantan Presiden Republik Indonesia, sebenarnya tidak perlu dilakukan sebab secara otomatis TAP MPR sudah selesai dan tidak berlaku. Jikapun dimungkinkan untuk dilakukan pencabutan, maka harus dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sederajat atau yang lebih tinggi. Sehingga harus adanya ketetapan MPR yang di keluarkan untuk pencabutan TAP MPR tersebut
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
