KEBIJAKAN VERIFIKASI BIOMETRIK DAN PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/anb33r13Keywords:
Konstitusionalisme Digital, Verifikasi Biometrik, Hak Konstitusional, Proporsionalitas, Tata Kelola DataAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan terhadap warga negara. Salah satu manifestasinya adalah kebijakan verifikasi biometrik yang direncanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat keamanan digital dan menekan penyebaran konten negatif. Namun, kebijakan ini menimbulkan persoalan konstitusional serius karena berpotensi melanggar hak privasi, kebebasan berekspresi, dan rasa aman warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F, 28G, dan 28I UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan verifikasi biometrik Komdigi dalam perspektif digital constitutionalism dengan menggunakan tiga uji konstitusionalitas, yaitu legalitas, tujuan sah, dan proporsionalitas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, perbandingan, dan kasus. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan), sekunder (buku, jurnal, laporan penelitian), dan tersier (kamus serta panduan internasional). Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan verifikasi biometrik Komdigi belum memenuhi syarat konstitusional, terutama karena ketiadaan dasar hukum eksplisit, otoritas pengawas independen, dan mekanisme data protection impact assessment (DPIA). Penelitian ini menawarkan model constitutional-by-design biometric governance yang mengintegrasikan prinsip digital constitutionalism, perlindungan hak konstitusional, dan akuntabilitas algoritmik, serta menekankan pentingnya penguatan Komisi Perlindungan Data Pribadi sebagai lembaga pengawas independen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
