PENATAAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH: REKAYASA DAN IMPLIKASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024

Authors

  • Imam Ropii Fakultas Hukum, Universitas Wisnuwardhana Malang Author
  • Ariska Cesar Divian Candra Kusuma Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/0ebmjs53

Keywords:

Pemilu Nasional, Pemilu Daerah, Putusan MK, Reformasi Pemilu, Tata Kelola Demokrasi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam penataan ulang sistem kepemiluan Indonesia. Selama ini, keserentakan Pemilu nasional dan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menimbulkan berbagai persoalan, seperti beban administratif yang tinggi, kelelahan penyelenggara, serta kaburnya isu antara kepentingan nasional dan lokal. Dalam konteks tersebut, putusan MK ini membuka ruang bagi pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah untuk mewujudkan efektivitas tata kelola demokrasi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana rekayasa hukum dan kelembagaan pemilu harus disusun pasca putusan MK, serta apa implikasi politik dan administratif dari pemisahan kedua jenis pemilu tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis putusan hukum, didukung oleh studi literatur serta bahan hukum primer dan sekunder.Hasil analisis menunjukkan bahwa pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah merupakan bentuk rekayasa sistemik yang dapat memperbaiki efektivitas penyelenggaraan, memperkuat akuntabilitas politik, dan mengoptimalkan kualitas demokrasi representatif. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dengan demikian menjadi dasar reformasi pemilu yang lebih rasional, berkeadilan, dan berorientasi pada penguatan sistem pemerintahan demokratis di Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

PENATAAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH: REKAYASA DAN IMPLIKASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 353-368. https://doi.org/10.55292/0ebmjs53

Similar Articles

51-60 of 181

You may also start an advanced similarity search for this article.