REKONSTRUKSI KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN PASCA REFORMASI
DOI:
https://doi.org/10.55292/gyy83n15Keywords:
Rekonstruksi, Kewenangan Lembaga, Penegak Hukum, Tata Kelola Pemerintahan, ReformasiAbstract
Penelitian ini menganalisis kewenangan dan kelembagaan penegak hukum di Indonesia dalam perspektif tata negara dan kelembagaan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan sosiologis, penelitian ini mengidentifikasi empat permasalahan fundamental: proliferasi kelembagaan yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya independensi lembaga penegak hukum terhadap intervensi politik, disintegrasi sistem peradilan pidana terpadu, dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca reformasi 1998, Indonesia mengalami fragmentasi kelembagaan tanpa disertai grand design yang jelas, menciptakan konflik kewenangan antar lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kedudukan struktural lembaga penegak hukum yang berada di bawah ranah eksekutif menciptakan kerentanan terhadap intervensi politik, sementara lemahnya koordinasi antar subsistem peradilan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakpastian hukum. Mekanisme pengawasan yang ada belum efektif dalam memastikan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi regulasi dan penataan kelembagaan komprehensif melalui delineasi kewenangan yang jelas. Penguatan independensi struktural, integrasi sistem peradilan pidana melalui teknologi informasi dan standardisasi prosedur, serta pembangunan mekanisme akuntabilitas yang transparan dan partisipatif untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan yang substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
