REKONSTRUKSI KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN PASCA REFORMASI

Authors

  • Retno Mawarini Sukmariningsih Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Author
  • Mashari Mashari Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Author
  • Agus Wibowo Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/gyy83n15

Keywords:

Rekonstruksi, Kewenangan Lembaga, Penegak Hukum, Tata Kelola Pemerintahan, Reformasi

Abstract

Penelitian ini menganalisis kewenangan dan kelembagaan penegak hukum di Indonesia dalam perspektif tata negara dan kelembagaan negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif dan sosiologis, penelitian ini mengidentifikasi empat permasalahan fundamental: proliferasi kelembagaan yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan, lemahnya independensi lembaga penegak hukum terhadap intervensi politik, disintegrasi sistem peradilan pidana terpadu, dan ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca reformasi 1998, Indonesia mengalami fragmentasi kelembagaan tanpa disertai grand design yang jelas, menciptakan konflik kewenangan antar lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kedudukan struktural lembaga penegak hukum yang berada di bawah ranah eksekutif menciptakan kerentanan terhadap intervensi politik, sementara lemahnya koordinasi antar subsistem peradilan mengakibatkan inefisiensi dan ketidakpastian hukum. Mekanisme pengawasan yang ada belum efektif dalam memastikan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Penelitian merekomendasikan rekonstruksi regulasi dan penataan kelembagaan komprehensif melalui delineasi kewenangan yang jelas. Penguatan independensi struktural, integrasi sistem peradilan pidana melalui teknologi informasi dan standardisasi prosedur, serta pembangunan mekanisme akuntabilitas yang transparan dan partisipatif untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan yang substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

REKONSTRUKSI KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN PASCA REFORMASI. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 189-204. https://doi.org/10.55292/gyy83n15

Similar Articles

11-20 of 237

You may also start an advanced similarity search for this article.